SEMARANG, HOLOPIS.COM – Nama Gus Miftah terseret sidang korupsi DJKA setelah terpidana mengaku memberi Rp100 juta. KPK menyatakan dugaan aliran dana masih didalami.
Nama pendakwah Miftah Maulana Habiburrahman atau Gus Miftah mendadak menjadi sorotan setelah disebut dalam sidang lanjutan kasus dugaan korupsi proyek Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan di Pengadilan Tipikor Semarang.
Dalam persidangan, terungkap dugaan aliran dana sebesar Rp100 juta yang disebut mengalir kepada Gus Miftah.
Fakta tersebut mencuat dari kesaksian terpidana kasus korupsi DJKA, Dheky Martin, saat memberikan keterangan di hadapan majelis hakim.
Pengakuan itu muncul ketika jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Greafik Loserte, mengonfirmasi daftar penerima uang yang diduga berasal dari proyek pembangunan Jalur Ganda Kereta Api Solo–Semarang (JGSS) Fase 1.
Dalam persidangan, jaksa secara langsung menanyakan identitas penerima uang tersebut.
“Apakah ini Gus Miftah yang kemarin ramai gara-gara penjual es?” tanya Jaksa Greafik.
“Iya,” jawab Dheky.
Pengakuan itu langsung menjadi perhatian karena membuka dugaan bahwa aliran dana hasil korupsi proyek DJKA tidak hanya dinikmati para pelaku utama, tetapi juga mengalir ke pihak lain.
Usai persidangan, Jaksa KPK Greafik Loserte mengatakan pihaknya masih akan mendalami informasi tersebut.
Menurutnya, penyebutan nama Gus Miftah dalam persidangan menjadi fakta yang perlu diverifikasi lebih lanjut sebelum KPK mengambil langkah hukum.
“Kami belum bisa memutuskan hari ini. Kami akan lapor ke pimpinan,” ujar Greafik kepada wartawan.
Greafik menegaskan hingga kini KPK belum mengambil kesimpulan mengenai dugaan aliran dana tersebut.
Seluruh informasi yang muncul di persidangan masih akan dikembangkan melalui proses penyidikan.
Sementara itu, terdakwa dalam perkara yang sama, Bupati Pati nonaktif Sudewo, mengaku tidak mengetahui adanya dugaan pemberian uang kepada Gus Miftah.
“Saya enggak paham. Kalau itu enggak paham. Enggak tahu,” kata Sudewo usai sidang.
Perkara yang sedang disidangkan merupakan pengembangan kasus korupsi proyek DJKA.
Dalam dakwaan, Sudewo disebut menerima suap dan gratifikasi sekitar Rp3,8 miliar terkait sejumlah proyek DJKA ketika masih menjadi anggota Komisi V DPR RI.
Ia juga didakwa menerima uang hasil pungutan liar sekitar Rp2,4 miliar yang berkaitan dengan pengisian jabatan perangkat desa di Kabupaten Pati selama periode 2025 hingga 2026.
Di tengah ramainya pemberitaan soal persidangan tersebut, unggahan terbaru Gus Miftah di Instagram ikut menjadi sorotan publik.
Video yang diunggah pada 13 Juli 2026 memperlihatkan dirinya berolahraga bersama sang istri sambil membagikan uang kepada warga yang ditemui di sepanjang perjalanan.
Unggahan itu disertai keterangan bahwa kegiatan berbagi tersebut merupakan bentuk sedekah.
Namun, setelah nama Gus Miftah disebut dalam sidang korupsi DJKA, kolom komentar unggahan tersebut langsung dibanjiri berbagai respons dari warganet.
Sebagian mengaitkan aksi berbagi uang dalam video itu dengan dugaan aliran dana yang terungkap di ruang sidang.
Akun @hery_suarezz menulis, “Cie dapat aliran dana 100 juta nih ye dari Sudewo wkwk.”
Sementara akun @amiricha.86 berkomentar, “Pencucian uang model sodaqoh, barakallah.”
Komentar lain datang dari akun @aqshie_hidayat yang menulis singkat, “Enak ya 100 juta.”
Meski demikian, komentar-komentar tersebut merupakan pendapat pribadi pengguna media sosial dan tidak dapat dijadikan sebagai fakta hukum maupun alat pembuktian dalam perkara yang sedang berjalan.
Hingga berita ini diterbitkan, Gus Miftah belum memberikan pernyataan resmi terkait penyebutan namanya dalam sidang kasus korupsi DJKA maupun dugaan penerimaan uang sebesar Rp100 juta tersebut.
Perlu ditegaskan, penyebutan nama seseorang dalam persidangan tidak serta-merta menunjukkan yang bersangkutan bersalah atau melakukan tindak pidana.
Dugaan aliran dana yang diungkap dalam sidang masih merupakan bagian dari proses pembuktian yang sedang didalami oleh KPK sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Publik kini menanti langkah lanjutan KPK untuk mengusut dugaan aliran dana tersebut, termasuk kemungkinan memanggil pihak-pihak yang namanya muncul dalam persidangan guna dimintai klarifikasi.
Kasus korupsi proyek DJKA pun kembali menjadi perhatian karena dugaan aliran uangnya disebut menjangkau berbagai pihak di luar para terdakwa utama.


