Febrie Adriansyah Resmi Jadi Tersangka Bersama Don Ritto

29 Shares

JAKARTA – Kepala Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipidkor) Irjen Pol Totok Suharyanto menyampaikan, bahwa pihaknya telah menetapkan 2 (dua) orang tersangka.

Kaitan kasusnya adalah pasca gelar perkara yang dilakukan atas hasil penggeledahan di 12 lokasi berbeda di kawasan DKI Jakarta dan Bogor.

“Dan berdasarkan gelar perkara, kita telah melaksanakan gelar perkara dan berdasarkan gelar perkara kita telah menetapkan dua tersangka saat ini,” kata Totok saat melakukan konferensi pers bersama dengan Komisi III DPR RI dan Plt Jampidsus Rudi Margono, Sabtu (11/7/2026).

Tersangka pertama adalah Don Ritto (DR) yang merupakan pemilik Money Changer. Ia diketahui adalah junior Febrie Adriansyah di kampus Fakultas Hukum Universitas Jambi (UNJA).

Kortas Tipidkor Polri menetapkan Don Ritto sebagai tersangka atas dugaan money laundry (pencucian uang).

“Saudara DR yang diduga telah melakukan tindak pidana pencucian uang yang diduga berasal dari tindak pidana korupsi,” ujarnya.

Irjen Pol Totok juga mengungkapkan bahwa Don Ritto saat ini telah ditahan di rutan Polda Metro Jaya mulai hari Jumat, 10 Juli 2026.

“kemudian terhadap DR ini telah kita lakukan penahanan sejak tanggal 10 dan saat ini penahanan ada di rutan Polda Metro Jaya,” terang Totok.

Sementara untuk tersangka ke dua adalah Febrie Adriansyah (FA). Ia merupakan mantan Jampidsus yang baru saja mengundurkan diri pada hari Sabtu 11 Juli 2026 dini hari.

“Kemudian kita juga telah menetapkan saudara FA dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dan atau tindak pidana pencucian uang dalam proses penanganan hukum oleh pegawai negeri atau oknum penyelenggara negara dalam perkara PT ASABRI dan atau tindak pidana korupsi lainnya,” terang Totok.

Untuk pasal yang dijeratkan kepada kedua tersangka, Irjen Totok menyebut jika Don Ritto dijerat dengan pasal 4 dan atau pasal 5 juncto pasal 10 Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), atau pasal 607 ayat 1 huruf B dan huruf C KUHP.

Sementara untuk Febrie Adriansyah, Polisi telah menjeratnya dengan pasal 12 huruf e, Pasal 12 B tindak pidana korupsi dan pasal 3, 4 TPPU atau sekarang KUHP adalah Pasal 607 yang ayat 1 huruf a dan huruf b.

Diketahui bahwa pada hari Jumat, 10 Juli 2026 malam, Kabid Humas Polda Metro Jaya bersama Ditreskrimsus telah merilis hasil penggeledahan yang dilakukan terhadap 12 lokasi.

Melalui hasil proses joint investigation yang dilakukan Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kepolisian menyebut 4 (empat) lokasi penting yang menjadi tempat penemuan barang bukti fantastis, di antaranya adalah ;

1. Rumah di Jalan Parahyangan Golf II Nomor 2, Desa Cijayanti, Kecamatan Babakan Madang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat ;
– 74 Kg emas batangan
– 4.767.300 Dollar Amerika Serikat
– 14.083.800 Dollar Singpore
– 100.000.000 Rupiah Indonesia
– 2 Bingkai Foto Keluarga

2. Koin Money Changer (Cipete), dengan hasil ;
– 4.462.365.000 Rupiah Indonesia
– USD 84.356 US Dollar
– 17.595 Riyal Arab Saudi
– 83.394 Singapore Dollar
– 33.100 Baht Thailand
– 4.020 Valas Turki
– 1.223 Yuan China
– 152.000 Yen Jepang
– 212 Ringgit Malaysia
– 1.600 Rupee India
– 640 UEA Dirham Uni Emirat Arab
– 61.000 Won Korea Selatan
– 40 Pound Sterling
– 10 Brunnei Dollar
– 150 Vietnam Dollar
– 100 New Zealand Dollar

3. Cafe de’CLAN Cipete, antara lain ;
– 3.130.000 Singapore Dollar
– 889.965 USD
– 259.159.000 Rupiah

4. Rumah di Cilandak ;
– 520.000.000 Rupiah
– 133.000 US Dollar

Cloud Startup - Bikin Website Kamu Makin Ngebut
Muhammad Ibnu Idris
Muhammad Ibnu Idris
Tim Redaksi :
Apresiasi untuk Muhammad Ibnu Idris

Menyukai tulisan ini? Dukung penulis agar dapat terus menghadirkan karya dan artikel berkualitas.

Pembayaran via QRIS, GoPay, DANA, OVO, & ShopeePay.

BACA LAINNYA