Firli Bahuri Girang Dapat Tambahan Masa Jabatan 1 Tahun

0 Shares
Ukuran Teks:
21
Dengarkan:

HOLOPIS.COM, JAKARTA – Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri menanggapi perihal putusan MK yang menambah 1 tahun masa jabatan pimpinan KPK periode saat ini menjadi genap 5 tahun.

Firli pun menyatakan, bahwa dirinya siap untuk menjalankan putusan MK tersebut untuk memimpin lembaga antirasuah hingga 2024 mendatang.

“Untuk itu, kami siap melaksanakannya. Semua atas kuasa dan kehendak Allah SWT, Tuhan yang Maha Kuasa dan ini amanah yang harus saya laksanakan,” kata Firli dalam keterangannya, Jumat (26/5) yang dikutip Holopis.com.

Firli pun mengumbar janji, bahwa pihaknya akan terus melakukan berbagai upaya-upaya dalam memberantas tindak pidana korupsi di Indonesia.

“Prinsipnya kami tetap berkomitmen untuk membersihkan negeri ini dari korupsi,” janjinya.

Firli juga berharap, agar masyarakat bisa mendukung langkah KPK dalam memburu dan menangkap para pelaku korupsi di Tanah Air.

“Kami akan terus buru dan tangkap para pelaku korupsi. Mohon dukungan seluruh masyarakat Indonesia dan mohon doanya,” ujarnya.

Sebagaimana diberitakan Holopis.com sebelumnya, majelis hakim MK telah memutuskan untuk mengabulkan permohonan perpanjangan masa jabatan pimpinan KPK, dari yang semula hanya empat tahun menjadi lima tahun.

Keputusan itu dibacakan langsung oleh Ketua MK, Anwar Usman dalam sidang perkara Nomor 112/PUU-XX/2022 yang digelar di Gedung MK, Jakarta Pusat pada hari Kamis (25/5) lalu.

- Advertisement -
Google News

Jadikan Holopis.com sebagai sumber utama pilihanmu di Google untuk mendapatkan berita terbaru dan informasi aktual.

Tambahkan Sekarang
Khoirudin Ainun Najib
Tim Penulis & Editor
Khoirudin Ainun Najib
0 Shares

💬 Diskusi Pembaca

0 Komentar

Masuk dengan akun Google Anda untuk bergabung dalam diskusi:

Memuat diskusi...

Cloud Startup - Bikin Website Kamu Makin Ngebut
Holopis UMKMIklan: Holopis UMKM
DKI JAKARTA
☀️ 🌙
00:00:00
Memuat Tanggal...
MEMUAT
-
---- H
MEMUAT 00:00
-- : -- : --
Waktu Dhuha --:-- — --:--
YANG BARU