HOLOPIS.COM, JAKARTA – Pemerintah terus membenahi pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG), mulai dari penyimpanan bahan pangan hingga penguatan pengawasan di Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).
Evaluasi juga menyasar penggunaan CCTV, penerapan standar keamanan pangan, hingga perubahan skema kompensasi investasi bagi pengelola SPPG.
Kepala Badan Komunikasi Pemerintah (Bakom RI), Syahganda Nainggolan, mengatakan pelaksanaan MBG terus disesuaikan berdasarkan masukan yang diterima pemerintah.
Sejumlah aspek menjadi perhatian, terutama kebersihan dan cara menyimpan bahan makanan agar kualitasnya tetap terjaga sebelum didistribusikan.
Pemerintah Soroti Penyimpanan Bahan Pangan
Syahganda menjelaskan, evaluasi MBG mencakup penggunaan fasilitas pendingin untuk menyimpan bahan pangan serta penguatan pengawasan melalui kamera pengawas atau CCTV.
“Sebenarnya kan Presiden mendengar (masukan) kemudian meng-adjust (mengevaluasi). Satu soal kebersihan. Sekarang digunakan pendingin-pendingin untuk menyimpan barang-barang. Jangan sampai barang-barang ayam apa segala itu bisa basi ya sehingga didistribusikan udah basi. Yang kedua itu yang namanya sistem CCTV saya sebut tadi,” jelas Syahganda seperti dikutip Rabu (21/10).
Penyimpanan bahan pangan menjadi salah satu aspek penting dalam menjaga keamanan makanan yang disiapkan untuk penerima manfaat MBG. Pengendalian suhu dan kebersihan perlu diperhatikan agar bahan pangan tidak mengalami penurunan kualitas sebelum diolah dan disalurkan.
Selain itu, CCTV dipandang sebagai salah satu sarana untuk membantu memantau aktivitas operasional di SPPG. Pengawasan tersebut diharapkan dapat mendukung penerapan prosedur yang telah ditetapkan.
Skema Kompensasi SPPG Ikut Berubah
Selain persoalan kualitas makanan, pemerintah juga mengevaluasi mekanisme kompensasi investasi bagi SPPG.
Menurut Syahganda, skema yang sebelumnya menggunakan kompensasi tetap kini diarahkan berdasarkan jumlah porsi makanan yang disediakan. Perubahan ini menempatkan porsi makanan sebagai dasar perhitungan, sehingga alokasi untuk penyediaan makanan dapat lebih proporsional.
“Sekarang per porsi makanan. Nah itu selisihnya yang dijadikan makanan makin besar sekarang,” ujarnya.
Perubahan mekanisme tersebut menjadi bagian dari penyesuaian pelaksanaan program. Namun, rincian lebih lanjut mengenai perhitungan dan penerapan skema tersebut tidak dijelaskan dalam keterangan yang disampaikan.
BGN Perkuat Standar Keamanan Pangan
Pembenahan MBG juga dilakukan melalui penerapan standar operasional prosedur (SOP) dalam penanganan makanan.
Badan Gizi Nasional (BGN) telah menerbitkan SOP pendinginan makanan yang berlaku sejak 4 September 2026. Ketentuan tersebut mencakup pengendalian suhu dan waktu, penggunaan wadah serta peralatan yang bersih, hingga pencatatan proses pendinginan sebelum makanan memasuki tahap pemorsian.
Penerapan prosedur tersebut penting untuk menjaga kualitas makanan matang yang membutuhkan pengendalian suhu secara tepat. Pelaksanaannya juga mencakup tahapan penanganan makanan, mulai dari persiapan bahan dan pengolahan hingga penyimpanan serta distribusi.
Kesiapan fasilitas penyimpanan dan kedisiplinan petugas dalam menjaga kebersihan menjadi bagian lain yang perlu diperhatikan. Dengan prosedur yang terukur dan terdokumentasi, pelaksanaan pelayanan diharapkan lebih mudah dipantau dan dievaluasi.
CCTV Berbasis AI Diuji Coba di Sekitar 70 SPPG
Pengawasan pelaksanaan MBG juga mulai memanfaatkan teknologi. Pada Oktober 2026, BGN menguji coba integrasi CCTV dari sekitar 70 SPPG ke pusat pemantauan dengan dukungan kecerdasan buatan atau artificial intelligence (AI).




