HOLOPIS.COM, JAKARTA – Penanggulangan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Indonesia dinilai bukan sekadar persoalan dalam negeri. Selain mengancam kesehatan masyarakat dan kelestarian lingkungan, karhutla juga berkaitan dengan komitmen Indonesia dalam menangani pencemaran asap lintas batas negara.
Pengamat politik dan kebijakan negara, Insan Praditya Anugrah, mengingatkan bahwa komitmen tersebut telah diperkuat melalui pengesahan ASEAN Agreement on Transboundary Haze Pollution lewat Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2014.
Insan mengatakan, hutan Indonesia memiliki peran penting dalam menjaga keseimbangan ekosistem dan iklim global. Karena itu, upaya mencegah dan menangani kebakaran hutan perlu menjadi bagian dari prioritas kebijakan pemerintah.
“Hutan Indonesia merupakan bagian dari paru-paru dunia yang penting dalam menjaga keseimbangan ekosistem dan iklim global. Karena itu, penanggulangan kebakaran hutan tidak sebatas kepentingan nasional, tetapi wujud komitmen Indonesia kepada komunitas global. Terlebih, Indonesia telah meratifikasi ASEAN Agreement on Transboundary Haze Pollution melalui UU Nomor 26 Tahun 2014. Komitmen tersebut berkaitan erat dengan upaya pencegahan dan penanggulangan kebakaran hutan secara efektif, mengingat dampak kerusakan lingkungan dan pencemaran udara melampaui batas-batas negara,” kata Insan pada Jumat (16/10/2026).
Perjanjian tersebut berkaitan dengan kerja sama negara-negara ASEAN dalam mencegah dan menangani pencemaran asap lintas batas. Dengan demikian, penanganan karhutla tidak hanya menyangkut kondisi lingkungan di dalam negeri, tetapi juga dampaknya terhadap negara lain.
Perlindungan Lingkungan Dijamin Konstitusi
Menurut Insan, kewajiban negara dalam melindungi lingkungan juga memiliki dasar konstitusional. Pasal 28H ayat (1) UUD 1945 menjamin hak setiap orang untuk mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat.
Karena itu, upaya perlindungan lingkungan perlu diwujudkan melalui pencegahan kebakaran, penguatan pengawasan kawasan hutan, hingga pemulihan wilayah yang mengalami kerusakan.
“Negara telah berkomitmen melindungi lingkungan hidup sebagai bagian dari kepentingan masyarakat Indonesia. Penanganan kebakaran hutan juga harus mengutamakan perlindungan ekosistem secara berkelanjutan. Pembangunan ekonomi dan perlindungan lingkungan merupakan kunci keberlanjutan negara. Pembangunan nasional harus berjalan seiring dengan kelestarian sumber daya alam yang dimiliki Indonesia,” jelas Insan, yang merupakan pengajar ilmu politik dan pemerintahan.
Ia menilai, pembangunan ekonomi dan pelestarian lingkungan perlu berjalan beriringan. Pengelolaan sumber daya alam, menurutnya, tidak boleh mengabaikan keberlanjutan ekosistem maupun kepentingan masyarakat.
Kabut Asap Bisa Ganggu Kesehatan hingga Pendidikan
Dampak kebakaran hutan juga dirasakan langsung oleh masyarakat. Kabut asap dapat menurunkan kualitas udara dan mengganggu kesehatan, sekaligus menghambat kegiatan belajar, pekerjaan, serta aktivitas ekonomi warga.
Insan mengingatkan bahwa persoalan tersebut berkaitan dengan pemenuhan hak asasi manusia. Perlindungan masyarakat dari dampak pencemaran lingkungan, menurutnya, menjadi bagian dari tanggung jawab negara untuk memastikan warga dapat menjalani kehidupan yang sehat dan layak.
“Pemenuhan hak asasi manusia juga mencakup hak untuk hidup sehat, bekerja, memperoleh pendidikan, dan menikmati lingkungan yang layak. Komitmen negara dalam melindungi masyarakat juga mencakup pencegahan pencemaran udara, perlindungan kesehatan, serta pemulihan aktivitas ekonomi yang terganggu. Karena itu, perlindungan lingkungan harus diupayakan negara dalam menjamin hak asasi manusia dan kesejahteraan masyarakat,” pungkas Insan, yang sedang menempuh studi doktoral di bidang ilmu politik Universitas Indonesia.




