Berdasarkan data yang disampaikan dalam konferensi, dari total areal sawit nasional, sebanyak 54,08 persen atau sekitar 8,61 juta hektare dikuasai perkebunan besar swasta. Sementara perkebunan rakyat menguasai sekitar 6,74 juta hektare atau 42,29 persen.
Koalisi meminta gagasan Presiden Prabowo Subianto mengenai komposisi 80 persen perkebunan rakyat dan 20 persen korporasi diterjemahkan menjadi kebijakan yang memiliki target, ukuran, serta mekanisme pelaksanaan yang jelas.
Menurut mereka, redistribusi lahan harus diarahkan untuk mengubah struktur penguasaan tanah sekaligus meningkatkan kesejahteraan petani.
Kedua, kepastian hukum dan perlindungan ruang kelola petani.
Koalisi meminta pelaksanaan penertiban kawasan hutan oleh Satgas PKH, mekanisme Penyelesaian Penguasaan Tanah dalam Kawasan Hutan (PPTKH), serta pengelolaan lahan oleh entitas seperti PT Agrinas Palma Nusantara dilakukan secara transparan.
Penertiban perkebunan sawit ilegal di kawasan hutan dinilai perlu dikawal agar tidak menimbulkan persoalan baru bagi petani kecil yang telah mengelola lahan secara turun-temurun.
Koalisi meminta pemerintah memastikan kebijakan tersebut tidak berujung pada kriminalisasi, penggusuran, maupun hilangnya ruang hidup petani rakyat.
Ketiga, hilirisasi sawit rakyat dan keadilan harga TBS.
Koalisi menilai petani sawit perlu memiliki posisi yang lebih kuat dalam rantai pasok. Selama ini, petani skala kecil dinilai masih banyak bergantung kepada pabrik pengolahan yang dimiliki perusahaan besar.
Karena itu, pemerintah didorong memfasilitasi pembangunan industri pengolahan sawit berbasis koperasi petani, termasuk pabrik sawit skala rakyat.
Selain pembangunan industri, akses pembiayaan juga dinilai perlu diperkuat melalui kemudahan permodalan bagi koperasi dan petani.
Koalisi juga mengusulkan agar program biodiesel B50 dapat menjadi bagian dari skema kepastian pasar bagi petani sawit. Pasokan dari petani melalui koperasi diharapkan dapat terintegrasi secara langsung sehingga posisi tawar petani meningkat dan harga TBS dapat lebih memberikan kepastian.
Melalui tiga tuntutan tersebut, konferensi menempatkan reforma agraria, perlindungan ruang kelola, dan penguasaan industri oleh koperasi sebagai bagian yang saling berkaitan dalam membangun perkebunan sawit rakyat.




