HOLOPIS.COM, JAKARTA – Pemerintah mulai menyiapkan tahap operasional Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) dan Kampung Nelayan Merah Putih (KNMP). Tak hanya soal pembangunan fisik, pemerintah kini menaruh perhatian pada kesiapan para manajer yang akan menjalankan program tersebut.
Kepala Badan Komunikasi Pemerintah (Bakom) RI Muhammad Qodari mengatakan, penempatan manajer tidak dilakukan sekadar mengejar target kecepatan. Kepastian mengenai sistem kerja, status, hingga hak para manajer juga menjadi perhatian pemerintah.
Qodari menyebut proses penempatan dilakukan secara terukur agar para manajer bisa langsung bekerja dengan dasar kerja yang jelas.
“Proses penempatan para manajer dilakukan secara terukur. Pemerintah tidak hanya mengejar kecepatan penempatan, tetapi juga memastikan para manajer masuk ke dalam sistem kerja yang jelas dan memiliki kepastian dalam menjalankan tugasnya,” kata Qodari, dalam keterangannya, Senin (21/9).
Menurutnya, kepastian tersebut penting karena para calon manajer yang sudah lolos seleksi membutuhkan informasi yang jelas mengenai kapan mulai bekerja, lokasi penempatan, hubungan kerja, hingga hak yang akan diterima.
Hal ini juga menjadi perhatian karena sebagian calon manajer disebut telah meninggalkan pekerjaan sebelumnya untuk bergabung dalam program tersebut.
Karena itu, pemerintah menyiapkan berbagai aspek administratif dan hukum sebelum proses penempatan dilakukan.
Hubungan Kerja Disiapkan
Qodari mengatakan pemerintah juga memastikan hubungan kerja para manajer memiliki dasar yang jelas.
“Penataan tersebut mencakup kejelasan hubungan kerja antara manajer dan pemberi kerja. Untuk KDKMP, pemberi kerja adalah PT Agrinas Pangan Nusantara (Persero), sedangkan untuk KNMP adalah PT Agrinas Jaladri Nusantara (Persero),” ujar Qodari.
Selain hubungan kerja, sejumlah hal lain juga disiapkan. Mulai dari kontrak, hak dan kewajiban, masa kerja, perlindungan sosial hingga pengupahan.
Dengan pengaturan tersebut, para manajer diharapkan mengetahui dengan jelas hak dan tanggung jawab mereka selama menjalankan tugas di lapangan.
Untuk KDKMP, Kementerian Koperasi tengah mempersiapkan proses penempatan calon manajer bersama sejumlah instansi terkait, termasuk Badan Pengaturan BUMN dan PT Agrinas Pangan Nusantara (Persero).
Para manajer KDKMP akan berstatus sebagai pegawai BUMN, bukan Aparatur Sipil Negara (ASN).
Mereka akan menggunakan skema Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) selama dua tahun sebagai masa penguatan awal.




