HOLOPIS.COM, JAKARTA – KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi ) mengungkap adanya dugaan setoran kantor pertahanan (Kantah) ke Kantor Wilayah (Kanwil) lalu mengarah pada pejabat di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN). Dugaan pengumpulan hingga alur setoran sedang didalami lebih lanjut oleh lembaga antirasuah.
Demikian diungkapkan Plt Direktur Penyidikan KPK, Ahmad Taufik Husein. KPK menduga bersumber setoran itu dari penerimaan dari para pemohon layanan pertanahan.
Taufik tak menampik dugaan pengumpulan uang hingga setoran itu tak jauh berbeda dengan kasus dugaan rasuah terkait pengurusan izin tinggal warga negara asing (WNA) dan penerimaan lain yang menjerat eks Wakil Menteri Imipas Silmy Karim Dkk, yang juga ditangani KPK. Dalam kasus yang menjerat Silmy Dkk itu sebelumnya terungkap adanya dugaan setoran dari perangkat pelayanan tingkat bawah ke pimpinan hingga bermuara ke sejumlah pejabat di lingkungan Kementerian Imipas.
“Siap, ini masih didalam oleh tim penyidik,” ungkap Taufik dalam keterangannya, seperti dikutip Holopis.com, Minggu 27 September 2026.
Lantaran sedang didalami penyidik, Taufik saat ini belum mau mengungkap secara gamblang soal dugaan setoran di lingkungan ATR BPN. “Nanti kami update apabila memang sudah bisa disampaikan ke publik,” imbuh Taufik.
Tak jauh berbeda disampaikan Juru Bicara KPK Budi Prasetyo. Ihwal setoran itu kali pertama mengemuka setelah penyidik menggeledah Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Jawa Timur. KPK menduga modus setoran berjenjang terjadi pada wilayah lain hingga berujung ke pusat atau Kementerian ATR/BPN.
Dari penggeledahan itu, penyidik menyita uang ratusan juta dalam mata uang rupiah, valas atau mata uang asing, hingga sejumlah perhiasan yang diduga merupakan logam mulia emas. KPK menduga temuan itu bersumber dari penerimaan para pemohon layanan pertanahan dan setoran sejumlah kantor pertahanan (Kantah) BPN di wilayah Jatim.
“Benar, ada dugaan pengumpulan uang dari BPN-BPN di wilayah Jatim. Penyidik masih akan melakukan pendalaman,” kata Budi.
Penggeledahan di kantor BPN Provinsi Jawa Timur ini berkaitan dengan proses penyidikan dugaan suap pengurusan hak guna bangunan (HGB) PT Summarecon Agung, Tbk (SMRA) dan penerimaan gratifikasi terkait layanan pertanahan di lingkungan Kementerian ATR/BPN. Penyidik selanjutnya akan menelaah dan menganalisis setiap barang bukti yang diamankan dalam upaya paksa penggeledahan ini.
Sebelumnya, penyidik juga telah menggeledah sejumlah lokasi terkait pengusutan kasus ini. Pada Rabu 23 September 2026, penyidik KPK menggeledah Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Mojokerto. KPK mengalami Kepala Kantor BPN Mojokerto, Yetty Nurbuati Krystianti merupakan istri dari tersangka Dirjen Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang (PPTR) Kementerian ATR/BPN, Lampiri.
Dari kantor Yetty Nurbuati berkerja itu, penyidik menyita sejumlah uang yang tersimpan dalam sejumlah amplop. KPK menduga temuan itu hasil pengumpulan uang yang diterima dari para pemohon layanan pertanahan di lingkungan BPN Kota Mojokerto. Selain amplop isi uang, tim penyidik KPK juga mengamankan sejumlah dokumen dan beberapa barang bukti elektronik.
Pada Kamis, 17 September 2026, tim penyidik KPK menggeledah Kantor ATR/BPN. Lokasi yang digeledah adalah ruang Dirjen Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang, ruang Dirjen Survei dan Pemetaan Pertanahan dan Ruang serta ruang Dirjen Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah. Selain itu sejumlah ruangan lain.
Keesokan harinya, penyidik melakukan penggeledahan di Kantor PT Summarecon Agung Tbk di wilayah Jakarta Timur. Di sana, penyidik menyita dokumen SHGB dan bukti pemblokiran dari kasus sengketa tanah. Sore harinya penyidik melanjutkan penggeledahan ke rumah salah satu tersangka dalam perkara ini, Dirjen Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang ATR/BPN, Lampri.



