HOLOPIS.COM, JAKARTA – Ketidakhadiran Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid dalam pemeriksaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menuai sorotan.
Setelah dua kali tidak memenuhi panggilan penyidik, langkah Nusron dinilai berpotensi menimbulkan konsekuensi hukum yang serius.
Guru Besar Hukum Emeritus Universitas Padjadjaran (Unpad), Prof Romli Atmasasmita, menilai sikap Nusron yang kembali mangkir dari pemeriksaan KPK dapat dipandang sebagai tindakan obstruction of justice, yakni tindakan melawan hukum yang sengaja dilakukan untuk menghalangi, merintangi, mengganggu, atau menggagalkan proses penegakan hukum.
“Kasus Menteri ATR/BPN NW yang bertele-tele tampak mengulur waktu untuk menghindari pemeriksaan KPK. Hal itu dapat digolongkan sebagai perbuatan menghalang-halangi proses penyidikan dan terhadap yang bersangkutan dapat dilakukan upaya paksa serta diancam pidana,” tegas Prof Romli, Jumat 16 Oktober 2026.
Pernyataan tersebut muncul setelah Nusron kembali tidak memenuhi panggilan penyidik KPK sebagai saksi dalam perkara dugaan suap dan penerimaan lainnya di lingkungan Kementerian ATR/BPN pada Kamis, 15 Oktober 2026.
Padahal, pemeriksaan tersebut merupakan penjadwalan ulang setelah sebelumnya Nusron juga tidak menghadiri panggilan penyidik.
Publik pun akhirnya patut mempertanyakan alasan ketidakhadiran berulang seorang pejabat negara yang seharusnya memberikan teladan dalam mendukung upaya pemberantasan korupsi.
Ketiadaan penjelasan resmi dari Nusron semakin memperkuat spekulasi publik terkait alasan ketidakhadirannya.
Di sisi lain, KPK menegaskan bahwa proses penyidikan akan tetap berjalan dan setiap pihak yang dipanggil wajib menghormati proses hukum dengan memenuhi panggilan penyidik.
Dalam perspektif hukum pidana, ketidakpatuhan terhadap panggilan penyidik secara berulang dapat menjadi perhatian serius aparat penegak hukum. Terlebih jika terdapat indikasi sengaja menghindari pemeriksaan atau menghambat kelancaran penyidikan perkara.
Prof Romli menegaskan bahwa seluruh warga negara memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum, termasuk pejabat setingkat menteri.
“Karena itu, pemenuhan panggilan penyidik bukan hanya kewajiban hukum, tetapi juga bentuk penghormatan terhadap prinsip supremasi hukum,” tuturnya.
Kasus ini diperkirakan akan terus menjadi perhatian publik mengingat posisi Nusron sebagai pejabat aktif kabinet sekaligus saksi dalam perkara yang tengah diusut lembaga antirasuah tersebut.



