Febrie Minta Hakim Perjelas Perbuatan yang Dituduhkan Kepadanya

0 Shares

HOLOPIS.COM, JAKARTA— Febrie Adriansyah, Mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) meminta majelis hakim memperjelas perbuatan konkret yang dituduhkan kepadanya dalam perkara dugaan pemerasan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Ia menilai surat dakwaan perlu menguraikan secara terang tindakan pribadi yang menjadi dasar penuntut umum mengaitkannya dengan tindak pidana tersebut.

Febrie mempertanyakan kejelasan perbuatan yang disebut sebagai pemaksaan, termasuk waktu, tempat, pihak yang menjadi sasaran, hingga dugaan penggunaan kewenangan jabatan.

“Dalam hal ini, saya memohon agar gugatan tersebut diuji melalui pertanyaan yang konkret, perbuatan apa yang disebut sebagai pemaksaan? Kapan dan di mana perbuatan itu dilakukan? Kepada siapa ditujukan? Bagaimana kewenangan jabatan saya digunakan? Serta keuntungan apa yang menurut dakwaan hendak diperoleh?” kata Febrie dalam nota perlawanan yang dibacakan di persidangan di depan hakim, Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (14/10).

Ia juga menyoroti uraian dakwaan mengenai permintaan uang sebesar 5 juta dolar Singapura atau sekitar Rp55 miliar. Dalam dakwaan tersebut, Ferry disebut menyampaikan permintaan uang terkait penanganan perkara Tangkas, kemudian melaporkannya kepada Febrie. Namun, Febrie mempertanyakan bentuk keterlibatan dirinya dalam rangkaian peristiwa tersebut.

“Apakah penuntut umum mendalilkan bahwa sebelum Ferry melakukan tindakan tersebut telah terdapat perintah dari saya? Jika demikian, perintah itu diberikan dalam bentuk apa, kepada siapa, dan apa tindakan konkret saya yang menunjukkan adanya kesepakatan tersebut?” ujarnya.

Selain dugaan pemerasan, Febrie mempersoalkan batas waktu perbuatan dalam dakwaan TPPU. Ia menyebut dakwaan menguraikan perbuatan sejak 2020 hingga Juli 2026, sementara transaksi yang dicantumkan berlangsung hingga Agustus dan Oktober 2026.

“Perbedaan tersebut menimbulkan pertanyaan mendasar mengenai batas waktu perbuatan yang sesungguhnya didakwakan kepada saya,” kata Febrie.

Ia juga meminta agar hubungan sosial maupun nama yang dikaitkan dengan transaksi pihak lain tidak serta-merta dianggap menunjukkan keterlibatan tanpa uraian tindakan yang jelas.

“Penyebutan nama saya atau kaitan saya dengan pihak yang bertransaksi tanpa uraian mengenai tindakan konkret belum menjelaskan secara memadai bagaimana keterlibatan itu dilekatkan kepada saya,” ujarnya.

- Advertisement -
Google News

Jadikan Holopis.com sebagai sumber utama pilihanmu di Google untuk mendapatkan berita terbaru dan informasi aktual.

Tambahkan Sekarang
Nur Aisah Zamil
Ronald Steven
Tim Penulis & Editor
Nur Aisah Zamil, Ronald Steven
0 Shares
Cloud Startup - Bikin Website Kamu Makin Ngebut
Holopis UMKM
DKI JAKARTA
☀️ 🌙
00:00:00
Memuat Tanggal...
MEMUAT
-
---- H
MEMUAT 00:00
-- : -- : --
Waktu Dhuha --:-- — --:--

YANG BARU