HOLOPIS.COM, JAKARTA – Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) belum menjadwalkan audiensi lanjutan untuk mendalami aspirasi sejumlah tokoh, akademisi, dan organisasi nonpemerintah (NGO).
Anggota Komisi II DPR RI dari Fraksi PKB, Muhammad Khozin alias Gus Khozin, mengatakan pembahasan lebih lanjut akan dilakukan setelah masa reses DPR RI dan surat aspirasi diterima secara resmi.
Gus Khozin menyampaikan, dirinya bersama anggota Komisi II DPR RI dari Fraksi PKB, Indrajaya, akan menerima masukan tertulis dari para tokoh, termasuk pengamat politik Ray Rangkuti dan Prof. Effendi Gazali.
Aspirasi tersebut nantinya menjadi bahan untuk pembahasan lebih lanjut di internal PKB.
“Kami dari fraksi PKB, saya didampingi Pak Indrajaya, anggota Komisi II dari fraksi PKB, akan menerima secara tertulis masukan, aspirasi dari para tokoh, para akademisi, para NGO yang tentunya tadi sudah sempat disampaikan,” kata Gus Khozin di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (13/10/2026).
Ia menjelaskan, agenda anggota DPR RI saat ini banyak dipusatkan di daerah pemilihan masing-masing karena sedang memasuki masa reses. Kondisi tersebut membuat audiensi dan pertemuan untuk mendalami aspirasi belum dapat dilakukan dalam waktu dekat.
“Mengingat saat ini sedang memasuki masa reses, seluruh agenda eh banyak dipusatkan di dapil para anggota. Jadi untuk audiensi dan pertemuan pendalaman, nantinya akan dijadwalkan di kemudian hari,” ujarnya.
Terkait substansi aspirasi yang diajukan, Gus Khozin mengaku belum dapat menjelaskan secara terperinci karena surat resmi belum diserahkan kepada Fraksi PKB. Ia menyebut dokumen tersebut perlu dibaca dan dikaji terlebih dahulu sebelum pihaknya menentukan tindak lanjut.
“Belum tahu kita kan, belum diserahkan. Jadi suratnya kita terima dulu, baru kita baca, kita kaji, ya nanti akan ada tindak lanjut pastinya,” tutur Gus Khozin.
Ia menegaskan, penerimaan aspirasi secara tertulis menjadi langkah awal sebelum PKB melakukan pembahasan lebih jauh. Menurutnya, masukan dari para tokoh akan diproses melalui pendalaman dan kajian setelah dokumen resmi diterima.
“Jadi, setelah pertemuan ini, kami menerima suratnya secara resmi, nantinya akan kita tindak lanjuti, akan kita bahas, lakukan pendalaman, kajian, kalkulasi, dan seterusnya,” kata Gus Khozin.
Sekadar diketahui, bahwa salah satu agenda Prof Effendi Gazali dan Ray Rangkuti adalah terkait hasil dari putusan MK terhadap nomor perkara 01/PHPU.PRES-XXIV/2026. Di mana dalam putusan tersebut, majelis hakim MK menyatakan tidak menemukan bukti ijazah SMA atau sederajat atas nama Gibran Rakabuming Raka sebagaimana menjadi bahan materi dokumen arsip syarat pencalonan dalam Pilpres 2024 lalu.



