HOLOPIS.COM, TANGERANG – Menteri Koordinator Bidang Hilirisasi dan Transisi Energi sekaligus Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia, meminta pemerintah menyederhanakan prosedur ekspor yang dinilai masih berbelit-belit.
Langkah tersebut diperlukan untuk memperkuat daya saing produk Indonesia di pasar internasional sekaligus mendorong peningkatan transaksi perdagangan.
Bahlil juga menekankan pentingnya menghapus berbagai hambatan administratif, termasuk persetujuan teknis (pertek) yang berpotensi memperlambat kegiatan ekspor.
Menurutnya, kemudahan prosedur menjadi salah satu faktor penting dalam mendukung pelaku usaha memperluas jangkauan pasar.
Pernyataan tersebut disampaikan di tengah penyelenggaraan Trade Expo Indonesia (TEI) 2026 yang berlangsung pada 14–18 Oktober 2026 di Indonesia Convention Exhibition (ICE) BSD, Tangerang, Banten.
TEI 2026 Targetkan Transaksi US$17,5 Miliar
Dalam keterangannya, Bahlil mengungkapkan bahwa pemerintah menargetkan total transaksi TEI 2026 mencapai US$17,5 miliar. Target tersebut disusun berdasarkan laporan Menteri Perdagangan Budi Santoso beserta tim penyelenggara.
“Saya mendapatkan laporan dari Menteri Perdagangan (Budi Santoso) dan tim bahwa kita menargetkan total transaksi Trade Expo Indonesia tahun 2026 sebesar US$17,5 miliar. Di 2025 target US$16 miliar lebih tapi realisasinya US$22,8 miliar,” ujar Bahlil.
Capaian TEI tahun sebelumnya menjadi salah satu gambaran potensi perdagangan Indonesia di pasar global. Pada 2025, nilai transaksi pameran tersebut tercatat mencapai US$22,8 miliar, melampaui target awal yang berada di atas US$16 miliar.
Dengan target US$17,5 miliar pada tahun ini, TEI kembali diharapkan menjadi wadah strategis untuk mempertemukan eksportir Indonesia dengan pembeli dari berbagai negara serta membuka peluang kerja sama perdagangan yang lebih luas.
Perjanjian Dagang Harus Berdampak Nyata
Selain menyoroti prosedur ekspor, Bahlil mengingatkan agar setiap perjanjian perdagangan internasional tidak berhenti pada penandatanganan nota kesepahaman atau memorandum of understanding (MoU).
Menurutnya, kesepakatan dagang harus memiliki tindak lanjut yang jelas sehingga manfaatnya dapat dirasakan langsung oleh masyarakat Indonesia. Realisasi kerja sama menjadi hal penting agar perjanjian yang telah dibuat tidak sekadar menjadi dokumen formal.
“Setiap perjanjian perdagangan internasional harus konkret dan langsung berdampak pada rakyat. Jangan hanya teken-teken MoU, tapi harus bisa direalisasikan MoU tersebut,” tegasnya.
Ia juga menekankan perlunya penyederhanaan regulasi yang berkaitan dengan ekspor. Bahlil menyatakan, “Prosedur ekspor jangan berbelit-belit. Pertek-pertek yang menghambat harus segera disimplifikasi untuk kemajuan ekspor.”
TEI 2026 merupakan pameran perdagangan internasional terbesar di Indonesia yang diselenggarakan oleh Kementerian Perdagangan dengan mengusung tema The Ultimate Hub for Global Sourcing. Melalui ajang ini, produk dan jasa unggulan Indonesia dipertemukan dengan calon pembeli internasional untuk memperluas akses pasar dan meningkatkan peluang transaksi ekspor.



