HOLOPIS.COM, JAKARTA – Anggota Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia Tandjung menyatakan akan mempertimbangkan usulan Aliansi Kolektif Sipil untuk Angket Gibran (AKSI) dan Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP) Indonesia terkait pembentukan hak angket atas putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai kualifikasi Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.
Doli mengatakan, DPR akan menerima dan menindaklanjuti aspirasi masyarakat yang disampaikan langsung di Gedung DPR RI. Ia juga berjanji meneruskan masukan tersebut kepada pimpinan fraksi dan partainya.
“Kita pertama tidak boleh tidak menerima aspirasi apa pun yang disampaikan oleh kelompok masyarakat manapun, apalagi sudah hadir rumah rakyat ini di Gedung DPR ini,” kata Doli saat audiensi aliansi kolektif sipil dan Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP) Indonesia di ruangan baleg, kompleks parlemen, Jakarta Selatan, Senin (12/10).
Ia mengaku telah mendengarkan tuntutan yang disampaikan perwakilan masyarakat sipil. Menurutnya, persoalan tersebut perlu dibicarakan melalui mekanisme yang tersedia di DPR agar polemik tidak terus berlarut-larut.
“Kami sudah betul-betul mendengar secara saksama apa yang disampaikan, termasuk tuntutan yang tadi disampaikan bahwa masukan-masukan itu akan kemudian kami tindak lanjuti,” ujarnya.
Doli menyebut salah satu mekanisme yang dapat digunakan adalah rapat dengar pendapat (RDP) dengan penyelenggara pemilu untuk memperoleh penjelasan lebih lanjut mengenai persoalan yang dipersoalkan masyarakat.
“Waktu itu melalui Komisi II untuk bisa mendapatkan penjelasan lebih lanjut dari penyelenggara pemilu,” tuturnya.
Meski demikian, Doli mengingatkan DPR tidak memiliki kewenangan konstitusional untuk menguji putusan MK. Ia menyebut usulan hak angket tetap akan dipertimbangkan sebagai salah satu tuntutan yang disampaikan masyarakat sipil.
“DPR saya kira tidak punya kewenangan secara konstitusional untuk menguji putusan Mahkamah Konstitusi,” ucapnya.
Terkait desakan pembentukan hak angket, Doli belum memastikan langkah yang akan diambil DPR. Ia menyatakan usulan tersebut akan dibahas lebih lanjut sebelum ada keputusan.
“Kalau memang ini salah satu yang memang mungkin kami akan pertimbangkan dan menindaklanjuti usulan dari kawan-kawan untuk membentuk angket,” kata Doli.



