Pemerintah Siapkan Perpres Peta Jalan AI dan Perkuat Perlindungan Hak Cipta Karya Kreatif

0 Shares

HOLOPIS.COM, JAKARTA – Pemerintah menyiapkan Peraturan Presiden (Perpres) tentang Peta Jalan Kecerdasan Buatan atau Artificial Intelligence (AI) yang mencakup etika penggunaannya. Kebijakan ini diharapkan dapat mendorong pemanfaatan AI secara bertanggung jawab sekaligus menjaga hak cipta dan orisinalitas karya para pelaku industri kreatif Indonesia.

Menteri Ekonomi Kreatif (Ekraf) Teuku Riefky Harsya mengatakan pemerintah tengah mempersiapkan peta jalan tersebut dengan Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) sebagai sektor utama yang menangani kebijakan AI.

“Pemerintah sebentar lagi akan mengeluarkan peta jalan AI, termasuk etika penggunaan AI. Dan ini tentu nanti Perpres melalui Bapak Presiden, tetapi kalau sektor unggulannya dari Komdigi,” kata Teuku Riefky pada pembukaan Indonesia International Modest Fashion Festival (IN2MOTIONFEST) x Jakarta Muslim Fashion Week (JMFW) 2026 di JICC, Senayan, Jakarta Pusat, dikutip Holopis.com, Rabu (14/10).

Ia berharap kebijakan tersebut dapat memastikan pemanfaatan teknologi AI tetap memperhatikan hak para pencipta karya, terutama di tengah perkembangan teknologi digital yang semakin luas di industri kreatif.

“Ini juga menjadi harapan kita agar AI juga digunakan secara bertanggung jawab, sehingga hasil karya para kreator juga tetap harus kita jaga,” ujarnya.

Menurut Teuku, perkembangan AI perlu diiringi dengan upaya melindungi karya kreatif agar teknologi tidak mengabaikan kepentingan desainer, perajin, dan pelaku usaha yang menghasilkan karya orisinal.

Selain pengaturan etika AI, ia menekankan pentingnya perlindungan dan komersialisasi kekayaan intelektual atau intellectual property (IP) untuk meningkatkan nilai tambah produk kreatif Indonesia.

Motif Busana Holopis
Beragam motif busana dalam peragaan modest fashion dalam IN2MOTIONFEST x Jakarta Muslim Fashion Week (JMFW) 2026 di JICC, Senayan, Jakarta Pusat. [Foto: Holopis.com/Vhina]
“Desain, motif, merek bukan sekadar identitas produk, tetapi juga aset ekonomi yang perlu dilindungi dan dikembangkan agar memberikan manfaat optimal bagi pencipta dan pelaku usaha,” tuturnya.

Dalam industri fesyen, desain dan motif, menurut Teuku, memiliki peran penting dalam membangun identitas serta daya saing produk. Perlindungan kekayaan intelektual, lanjutnya, diperlukan agar pencipta dan pelaku usaha dapat memperoleh manfaat ekonomi dari karya yang mereka hasilkan.

Teuku juga menyoroti keunikan modest fashion Indonesia yang berakar pada budaya dan karakter desain dari berbagai daerah. Menurutnya, ciri khas tersebut menjadi salah satu peluang bagi produk fesyen nasional untuk menjangkau pasar internasional, termasuk negara-negara di luar mayoritas Muslim.

Ia menilai perluasan akses pasar, pengembangan jejaring bisnis, serta pemanfaatan teknologi digital secara bertanggung jawab menjadi bagian dari upaya memperkuat industri kreatif nasional.

Melalui penyiapan peta jalan AI dan penguatan perlindungan kekayaan intelektual, pemerintah berharap perkembangan teknologi dapat berjalan seiring dengan perlindungan hak pencipta. Upaya tersebut juga diharapkan mendukung desainer dan pelaku industri kreatif Indonesia dalam mengembangkan karya serta meningkatkan daya saing di pasar global.

- Advertisement -
Google News

Jadikan Holopis.com sebagai sumber utama pilihanmu di Google untuk mendapatkan berita terbaru dan informasi aktual.

Tambahkan Sekarang
Vhina Noviyanti
Muhammad Ibnu Idris
Tim Penulis & Editor
Vhina Noviyanti, Muhammad Ibnu Idris
0 Shares
Cloud Startup - Bikin Website Kamu Makin Ngebut
Holopis UMKM
DKI JAKARTA
☀️ 🌙
00:00:00
Memuat Tanggal...
MEMUAT
-
---- H
MEMUAT 00:00
-- : -- : --
Waktu Dhuha --:-- — --:--

YANG BARU