Mahfud MD: MK Tak Temukan Bukti Ijazah Setara SMA Gibran, Persoalan Bisa Lanjut ke Lembaga Berwenang

0 Shares

HOLOPIS.COM, JAKARTA – Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Mahfud MD, menilai pertimbangan Mahkamah Konstitusi (MK) dalam perkara syarat pendidikan Gibran Rakabuming Raka menunjukkan tidak ditemukannya bukti ijazah atau dokumen pendidikan luar negeri yang dapat dijadikan dasar penyetaraan dengan ijazah SMA atau sederajat.

Mahfud mengatakan, persoalan tersebut berkaitan dengan pemenuhan syarat pendidikan Gibran ketika mendaftar sebagai calon wakil presiden pada Pilpres 2024. Menurutnya, surat keterangan penyetaraan yang ditemukan tidak sama dengan ijazah yang membuktikan kelulusan pendidikan setingkat SMA.

“Pada saat mendaftar Gibran itu tidak memenuhi syarat, karena dia mengatakan tidak menemukan ijazah atau yang disetarakan,” kata Mahfud dalam podcast Terus Terang seperti dikutip Holopis.com, Senin (12/10/2026).

“Yang ditemukan itu kan hanya surat keterangan bahwa itu disetarakan dengan keahlian, bukan disetarakan dengan ijazah. Nah, oleh sebab itu ya tidak memenuhi syarat. Oleh karena tidak memenuhi syarat maka ijazah dianggap tidak ada,” sambungnya.

Mahfud menyebut pandangannya tersebut merujuk pada pertimbangan hukum MK dalam putusan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026.

Dalam putusan yang dibacakan pada 6 Oktober 2026, MK menyatakan tidak menemukan dokumen yang menunjukkan Gibran memiliki ijazah, sertifikat, atau diploma sebagai bukti telah menamatkan pendidikan di luar negeri yang setara dengan SMA atau sederajat. Namun, MK menyatakan permohonan para pemohon tidak dapat diterima karena persoalan kedudukan hukum pemohon.

Mahfud menegaskan, bagian pertimbangan hukum yang dimaksud perlu dibaca secara utuh, bukan hanya mengambil satu frasa yang berada di tengah uraian putusan.

“Ingat, kalimat terakhir dari itu, itu kan satu frasa yang ada di tengah, di halaman 75 dan 76. Di bagian terakhir itu frasa itu, itu adalah pendapat Mahkamah nomor 3.6 itu tadi,” ujarnya.

Menurut Mahfud, bagian penting dari pertimbangan tersebut adalah penjelasan bahwa persoalan ketiadaan dokumen ijazah atau dokumen pendidikan yang dapat disetarakan dengan SMA menjadi ranah lembaga yang memiliki kewenangan untuk menilai keabsahan dan pemenuhan syarat calon presiden maupun wakil presiden.

Ia menilai, MK telah menjelaskan batas kewenangannya dalam perkara tersebut. Mahkamah tidak membatalkan ataupun mendiskualifikasi Gibran dari jabatan wakil presiden, tetapi menyerahkan persoalan terkait pemenuhan syarat pencalonan kepada lembaga yang berwenang.

“Nah, 3.6 kalimat terakhir itu, oleh karena tidak adanya ijazah SMA dan yang disetarakan, maka Mahkamah menyerahkan kepada lembaga yang berwenang untuk menyelesaikannya,” kata Mahfud.

“Sudah jelas, ini Mahkamah menyatakan tidak ada ijazah, tapi Mahkamah tidak bisa menyelesaikan, tidak bisa melakukan penghukuman atau membatalkan, apa istilahnya mendiskualifikasi Gibran. Kan itu bukan kewenangan Mahkamah. Tapi ini faktanya, silakan ke pengadilan,” lanjutnya.

Sebagaimana tertuang dalam keterangan resmi MK, mahkamah menyatakan tidak menemukan dokumen pendidikan yang memenuhi kriteria tersebut. Meski demikian, MK juga menegaskan tidak dapat membatalkan atau mendiskualifikasi Gibran dalam posisinya sebagai wakil presiden melalui perkara yang diajukan para pemohon.

- Advertisement -
Google News

Jadikan Holopis.com sebagai sumber utama pilihanmu di Google untuk mendapatkan berita terbaru dan informasi aktual.

Tambahkan Sekarang
Muhammad Ibnu Idris
Tim Penulis & Editor
Muhammad Ibnu Idris
Apresiasi untuk Muhammad Ibnu Idris

Menyukai tulisan ini? Dukung penulis agar dapat terus menghadirkan karya berkualitas.

Pembayaran via QRIS, GoPay, DANA, OVO & ShopeePay.
0 Shares
Cloud Startup - Bikin Website Kamu Makin Ngebut
Holopis UMKM
DKI JAKARTA
☀️ 🌙
00:00:00
Memuat Tanggal...
MEMUAT
-
---- H
MEMUAT 00:00
-- : -- : --
Waktu Dhuha --:-- — --:--

YANG BARU