Widya juga menyampaikan klaim mengenai pengelolaan gaji suaminya oleh pihak lain. Pernyataan tersebut merupakan bagian dari pengaduan Widya dan masih membutuhkan verifikasi maupun penjelasan dari pihak-pihak yang disebut.
Dalam pengaduannya, Widya turut menyampaikan tuduhan serius mengenai dugaan ancaman menggunakan senjata api.
Ia mengaku pernah ditodong menggunakan pistol oleh suaminya ketika terjadi pertengkaran.
“Suami saya kalau marah dia menodongkan pistol di kepala saya,” kata Widya.
Atas tuduhan tersebut, belum diperoleh keterangan resmi dari Aiptu Darius Limbong maupun institusi kepolisian mengenai ada atau tidaknya laporan, pemeriksaan, maupun hasil penyelidikan terkait dugaan ancaman tersebut.
Mengaku Sudah Mengadu ke Polrestabes Makassar dan Polda Sulsel
Widya mengatakan dirinya telah melaporkan persoalan rumah tangganya kepada Polrestabes Makassar dan Polda Sulawesi Selatan. Ia mengaku kecewa karena menurut versinya, laporan tersebut belum menghasilkan penyelesaian yang dianggap adil.
Ia kemudian membawa persoalan tersebut ke Jakarta dan mengaku telah berupaya meminta perhatian sejumlah pihak, termasuk pimpinan Partai Buruh yang disebutnya juga memiliki posisi sebagai penasihat khusus Presiden di bidang ketenagakerjaan dan kesejahteraan buruh.
Dalam pengaduan terbarunya, Widya mempertanyakan apakah permohonannya untuk mengkomunikasikan kasus tersebut kepada Kapolri telah ditindaklanjuti.

“Permintaan saya cuma satu agar bisa dikomunikasikan dengan Kapolri. Namun sudah sekian lama tidak ada informasi lanjutan,” katanya.
Widya berharap persoalan yang dialaminya dapat memperoleh perhatian institusi Polri dan dilakukan pemeriksaan secara objektif, termasuk terhadap dugaan pemalsuan dokumen, dugaan ancaman menggunakan senjata api, persoalan perceraian, serta pemenuhan tanggung jawab terhadap anak-anaknya.
Meminta Pemeriksaan Secara Objektif
Secara institusional, kehidupan anggota Polri juga berada dalam koridor kode etik profesi. Perpol Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri mengatur pedoman sikap, perilaku dan perbuatan anggota Polri, termasuk dalam kehidupan sehari-hari.
Polri juga memiliki mekanisme penegakan kode etik melalui Komisi Kode Etik Polri. Dengan demikian, apabila terdapat pengaduan mengenai dugaan pelanggaran etik oleh anggota, substansi dan bukti pengaduan semestinya menjadi dasar bagi institusi untuk menentukan apakah perkara tersebut memenuhi unsur pelanggaran dan perlu diproses lebih lanjut.
Dalam konteks perceraian anggota Polri, terdapat pula ketentuan internal mengenai prosedur perkawinan, perceraian dan rujuk bagi pegawai negeri pada Polri. Ketentuan tersebut antara lain mensyaratkan izin tertulis dari pejabat yang berwenang bagi anggota Polri yang mengajukan perceraian.
Namun, penerapan ketentuan tersebut terhadap perkara Widya perlu dilihat berdasarkan dokumen dan proses hukum yang sebenarnya telah berlangsung, termasuk putusan pengadilan serta administrasi internal Polri yang berkaitan dengan perceraian tersebut.
Hingga berita ini disusun, belum diperoleh klarifikasi dari Aiptu Darius Limbong, AKBP Bambang Sugiyarto, Polrestabes Makassar, maupun Polda Sulawesi Selatan mengenai seluruh tuduhan yang disampaikan Widya.




