HOLOPIS.COM, JAKARTA – Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia meminta aparat penegak hukum menindak tegas oknum yang menimbun bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi. Praktik ini menjadi sorotan karena BBM yang seharusnya dinikmati masyarakat justru diduga ditampung untuk dijual kembali dengan harga industri.
Bahlil bahkan meminta Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) memproses hukum para pelaku yang terbukti menyalahgunakan BBM subsidi.
Bahlil, yang juga menjabat Menteri Koordinator Bidang Hilirisasi dan Transisi Energi, menegaskan bahwa penyalahgunaan BBM bersubsidi tidak boleh dibiarkan.
Menurutnya, tindakan menimbun BBM dapat mengurangi ketersediaan bahan bakar bagi masyarakat yang berhak mendapatkannya.
“Ya saya minta tolong sama Pak Kapolri, kalau begini ditindak aja Pak, diproses hukum,” kata Bahlil dalam keterangannya di Jakarta, Jumat (16/10).
Ia juga menyerahkan penanganan lebih lanjut kepada aparat penegak hukum, termasuk soal detail kasus dan pihak-pihak yang terlibat.
“Saya tidak mau mendahului, itu nanti detailnya aparat penegak hukum,” imbuhnya.
BBM Subsidi Ditampung, Dijual dengan Harga Industri
Bahlil menjelaskan, salah satu modus yang digunakan oknum penimbun adalah memanfaatkan mobil tangki berkapasitas besar untuk mengisi BBM bersubsidi dalam jumlah banyak.
BBM yang telah ditampung kemudian diduga dijual kembali dengan harga industri. Praktik tersebut dinilai merugikan karena subsidi yang dibiayai negara tidak lagi dinikmati sesuai peruntukannya.
“Masa BBM solar subsidi ditampung kemudian dijual lagi dengan harga industri. Itu kan subsidinya kan ditanggung oleh negara,” ujarnya.
Pemerintah menegaskan bahwa BBM bersubsidi diperuntukkan bagi masyarakat dan pengguna yang memenuhi ketentuan. Karena itu, penyalahgunaan untuk kepentingan bisnis yang tidak sesuai aturan menjadi perhatian aparat.
Kasus penyalahgunaan BBM bersubsidi juga terungkap di Bali pada Oktober 2026.
Dalam kasus tersebut, tujuh pria diduga menimbun solar dan Pertalite bersubsidi, kemudian menjualnya kembali dengan harga Rp100.000 per 1,5 liter.
Pengungkapan kasus ini menjadi salah satu contoh praktik penyalahgunaan BBM yang tengah menjadi perhatian pemerintah dan kepolisian.



