HOLOPIS.COM, JAKARTA – Mantan Kepala Divisi Hubungan Internasional (Kadiv Hubinter) Polri, Irjen Pol (Purn) Napoleon Bonaparte, meninggal dunia pada Minggu (18/10/2026).
Kabar wafatnya Napoleon dikonfirmasi oleh kuasa hukumnya, Putri Maya Rumanti. Ia menyebut Napoleon meninggal dunia karena sakit.
“Iya benar, sakit,” kata Putri, sebagaimana dikutip dari Antara, Minggu.
Irjen Pol (Purn) Napoleon Bonaparte meninggal dunia di Rumah Sakit Universitas Indonesia (RS UI).
Napoleon mengembuskan napas terakhir pada pukul 10.32 WIB.
Jenazahnya dijadwalkan dimakamkan di Taman Makam Pahlawan Nasional Utama (TMPNU) Cikeas, Bogor, Jawa Barat, pada Senin, 19 Oktober 2026, pukul 09.00 WIB.
Semasa bertugas di kepolisian, Napoleon pernah menduduki sejumlah jabatan strategis. Sebelum dipercaya menjadi Kadiv Hubinter Polri pada 2020, ia menjabat Kepala Bagian Kerja Sama Konvensional Sekretariat NCB Interpol Indonesia di Divisi Hubungan Internasional Polri.
Kariernya juga mencakup posisi Wakil Direktur Reserse Kriminal Polda Sumatera Selatan dan Direktur Reserse Kriminal Polda Daerah Istimewa Yogyakarta, serta sejumlah jabatan lainnya di lingkungan Bareskrim Polri.
Nama Napoleon sempat menjadi sorotan nasional setelah terseret perkara suap terkait penghapusan red notice Interpol atas nama Djoko Tjandra, terpidana kasus hak tagih Bank Bali yang berstatus buronan.
Pada 2021, majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menyatakan Napoleon terbukti menerima suap dalam perkara tersebut. Ia dijatuhi hukuman empat tahun penjara dan denda Rp100 juta subsider enam bulan kurungan.
Napoleon kemudian mendapatkan pembebasan bersyarat pada April 2023.
Kepergian mantan perwira tinggi Polri itu menutup perjalanan panjang kariernya di institusi kepolisian, yang diwarnai penugasan di bidang reserse dan hubungan internasional, sekaligus perkara hukum yang pernah menjadi perhatian publik.



