Geger! 16 Mahasiswa FH Terseret Grup Chat Mesum, UI Siap Bongkar Fakta

0 Shares
Ukuran Teks:
21
Dengarkan:

HOLOPIS.COM, JAKARTA – Universitas Indonesia memastikan penanganan dugaan kasus kekerasan verbal di Fakultas Hukum berjalan serius dan sesuai prosedur. Kampus menegaskan bahwa investigasi dilakukan secara menyeluruh dengan melibatkan berbagai unsur internal.

Direktur Humas UI, Erwin Agustian Panigoro, menyatakan bahwa proses investigasi kini tengah berlangsung secara komprehensif dengan koordinasi lintas unit.

“Proses investigasi saat ini berjalan secara komprehensif dengan melibatkan Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan (Satgas PPK) UI, fakultas, serta unit terkait di tingkat universitas,” kata Erwin di Kampus UI Depok, Selasa, (14/4/2026).

Dalam proses tersebut, sebanyak 16 mahasiswa telah teridentifikasi sebagai pihak yang diduga terlibat dan kini tengah menjalani pemeriksaan sesuai mekanisme yang berlaku.

UI menegaskan bahwa seluruh proses tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah, keadilan, serta perlindungan terhadap seluruh pihak yang terlibat.

Kasus ini bermula dari laporan korban yang disampaikan langsung kepada Satgas PPK UI dengan disertai bukti pendukung. Selain itu, laporan tambahan melalui perwakilan mahasiswa turut memperkaya proses penelusuran.

Seluruh informasi yang masuk kini tengah diverifikasi secara menyeluruh guna memastikan akurasi fakta sebelum keputusan diambil.

Erwin menjelaskan bahwa dinamika kasus berawal dari interaksi di ruang komunikasi digital yang kemudian meluas hingga memicu respons publik di lingkungan kampus.

“Perkembangan situasi di lingkungan kampus turut menjadi perhatian universitas, termasuk adanya dinamika sosial yang muncul sebagai respons atas kasus tersebut. UI memastikan bahwa kondisi ini telah dikelola, sehingga tidak berkembang menjadi konflik fisik,” ujarnya.

Dalam menjalankan investigasi, Satgas PPK UI bekerja berdasarkan mandat resmi yang diatur melalui Surat Keputusan Rektor serta Peraturan Rektor Universitas Indonesia Nomor 37 Tahun 2025.

Regulasi tersebut disusun mengacu pada aturan nasional, sehingga seluruh tahapan penanganan dinilai telah sesuai standar yang berlaku di tingkat pendidikan tinggi.

Adapun tahapan yang sedang berjalan meliputi pemeriksaan para pihak, pendalaman kronologi, verifikasi alat bukti, hingga penyusunan rekomendasi oleh Satgas PPK.

Rekomendasi ini nantinya akan menjadi dasar bagi pimpinan universitas dalam menentukan langkah lanjutan, termasuk kemungkinan sanksi akademik sesuai tingkat pelanggaran.

UI juga menegaskan pendekatan yang digunakan berfokus pada perlindungan korban (victim-centered), dengan menyediakan pendampingan psikologis, bantuan hukum, serta dukungan akademik secara berkelanjutan.

Kerahasiaan identitas korban dan pihak terkait pun dijaga ketat sepanjang proses berlangsung.

Pihak kampus turut mengimbau masyarakat agar tidak menyebarkan informasi yang belum terverifikasi dan menghindari spekulasi yang dapat mengganggu jalannya investigasi.

Sebagai langkah jangka panjang, UI terus memperkuat sistem pencegahan dan penanganan kekerasan melalui evaluasi kebijakan, peningkatan kapasitas Satgas PPK, serta edukasi berkelanjutan bagi sivitas akademika.

- Advertisement -
Google News

Jadikan Holopis.com sebagai sumber utama pilihanmu di Google untuk mendapatkan berita terbaru dan informasi aktual.

Tambahkan Sekarang
Dani Yoga
Tim Penulis & Editor
Dani Yoga
0 Shares

💬 Diskusi Pembaca

0 Komentar

Masuk dengan akun Google Anda untuk bergabung dalam diskusi:

Memuat diskusi...

Cloud Startup - Bikin Website Kamu Makin Ngebut
Holopis UMKM
DKI JAKARTA
☀️ 🌙
00:00:00
Memuat Tanggal...
MEMUAT
-
---- H
MEMUAT 00:00
-- : -- : --
Waktu Dhuha --:-- — --:--

YANG BARU