Pemerintah juga belum menjelaskan koperasi mana saja yang nantinya berpotensi terlibat dalam layanan pembayaran gaji tersebut.
Karena itu, pengajuan usulan belum bisa diartikan sebagai keputusan final untuk memindahkan pembayaran gaji ASN dari bank ke koperasi.
Besarnya jumlah pegawai pemerintah membuat rencana ini menarik perhatian.
Berdasarkan data Badan Kepegawaian Negara (BKN) yang dikutip dalam laporan tersebut, jumlah ASN Indonesia pada Oktober 2026 mencapai sekitar 6,7 juta orang, termasuk PNS dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).
Sementara itu, mekanisme penyaluran gaji PNS selama ini mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 11/PMK.05/2016 tentang penyaluran gaji melalui rekening pegawai negeri sipil, prajurit TNI, dan anggota Polri pada bank umum secara terpusat.
Dengan adanya usulan KDKMP, perhatian kini tertuju pada keputusan Kementerian Keuangan.
Apakah koperasi akan mendapat peran baru dalam penyaluran gaji jutaan ASN, atau mekanisme yang berlaku tetap dipertahankan?
Kepastian mengenai kelanjutan rencana tersebut masih menunggu penjelasan lebih lanjut dari pemerintah.





💬 Diskusi Pembaca
0 KomentarMasuk dengan akun Google Anda untuk bergabung dalam diskusi:
Memuat diskusi...