Cukai Minuman Manis Dibidik Berlaku Semester II-2027, Pemerintah Incar Penerimaan Rp1,7 Triliun

0 Shares

HOLOPIS.COM, JAKARTA – Pemerintah menargetkan penerapan cukai Minuman Berpemanis Dalam Kemasan (MBDK) mulai semester II-2027. Kebijakan yang berpotensi memengaruhi industri minuman dan harga produk di pasaran ini tengah memasuki tahap penyusunan regulasi pendukung.

Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan menyatakan, aturan pelaksanaan cukai MBDK masih disiapkan sebelum kebijakan tersebut dapat diterapkan secara efektif.

Direktur Jenderal Bea dan Cukai Djaka Budi Utama mengatakan, rencana penerapan cukai minuman berpemanis telah tercantum dalam Undang-Undang APBN 2027, dengan target penerimaan negara sekitar Rp1,7 triliun.

“Di UU APBN 2027 memang sudah disebutkan bahwa akan dikenakan cukai untuk MBDK. Besarannya sekitar Rp1,7 triliun,” ujar Djaka dalam konferensi pers di Jakarta, dikutip Holopis.com, Sabtu (10/10/2026).

Target tersebut menempatkan cukai MBDK sebagai salah satu instrumen yang diperhitungkan pemerintah dalam perencanaan penerimaan negara pada 2027. Namun, pencantuman target penerimaan dalam APBN tidak serta-merta membuat kebijakan tersebut langsung berlaku.

Pemerintah masih harus menuntaskan kerangka regulasi, termasuk ketentuan teknis yang menjadi dasar pelaksanaan cukai di lapangan.

Tarif Cukai Minuman Berpemanis Belum Diputuskan

Djaka menegaskan, pemerintah masih mempersiapkan aturan pelaksanaan dengan harapan cukai MBDK dapat mulai diberlakukan pada paruh kedua 2027.

“Untuk pemberlakuannya, kita sedang mempersiapkan aturan-aturannya dan mudah-mudahan bisa diterapkan di semester II-2027,” kata Djaka.

Selain penyelesaian regulasi, salah satu aspek yang masih menjadi pembahasan adalah penentuan tarif cukai yang nantinya dibebankan kepada industri minuman.

Pemerintah belum menetapkan besaran tarif final. Formulasi dan skema tarif masih dikaji bersama Direktorat Jenderal Strategi Ekonomi dan Fiskal (DJSEF) Kementerian Keuangan.

Dengan belum adanya keputusan mengenai tarif, besaran pungutan yang akan dikenakan pada produk minuman berpemanis belum dapat dipastikan. Dampaknya terhadap biaya produksi, harga jual, maupun perilaku konsumen juga belum bisa dihitung secara definitif.

Penetapan tarif akan menjadi salah satu bagian penting dalam perumusan kebijakan karena berkaitan dengan desain pungutan dan pelaksanaannya terhadap industri.

Menunggu Kepastian Aturan Sebelum Diterapkan

Rencana penerapan cukai MBDK menjadi bagian dari agenda pemerintah dalam memperluas kebijakan cukai sekaligus memperhitungkan potensi penerimaan negara. Meski target penerimaan 2027 telah ditetapkan sebesar Rp1,7 triliun, realisasinya akan bergantung pada kesiapan regulasi dan waktu penerapan kebijakan.

Kepastian mengenai cakupan produk, mekanisme pemungutan, serta besaran tarif menjadi sejumlah aspek yang perlu diperjelas melalui aturan pelaksanaan agar industri memiliki acuan sebelum kebijakan diberlakukan.

Bagi pelaku usaha, kejelasan ketentuan tersebut penting untuk memperhitungkan potensi perubahan biaya dan menyiapkan penyesuaian operasional. Sementara itu, bagi konsumen, pengaruh kebijakan terhadap harga minuman akan bergantung pada tarif dan bagaimana pungutan tersebut diterapkan.

Google News

Jadikan Holopis.com sebagai sumber utama pilihanmu di Google untuk mendapatkan berita terbaru dan informasi aktual.

Tambahkan Sekarang
Khoirudin Ainun Najib
Tim Penulis & Editor
Khoirudin Ainun Najib
0 Shares
Cloud Startup - Bikin Website Kamu Makin Ngebut
Holopis UMKM
DKI JAKARTA
☀️ 🌙
00:00:00
Memuat Tanggal...
MEMUAT
-
---- H
MEMUAT 00:00
-- : -- : --
Waktu Dhuha --:-- — --:--

YANG BARU