Perkara disidik pada 2007 dan Direktur Penyidikan ketika itu diduduki M. Salim yang juga pernah menyelidiki kasus BLBI Bank BDNI yang dipimpin Urip Tri Gunawan.
Istri tersangka Hendry Leo, yang bekerjasama dengan Tan Kian dalam pembangunan Plaza Mutiara saat itu protes karena perbuatan itu dilakukan bersama Dirut PT. Asabri Mayjen Purn Subarda Midjaja, justru Tan Kian di-SP 3.
Proyek itu yang semula diagendakan menjadi Pusat Kantor Asabri, didanai dari pinjaman Asabri, Tan Kian sebagai penyedia lahan. Namun, paska pengembalian uang ke Kejagung Plaza tersebut dikuasai atau diklaim milik Tan Kian.
Kerjasama antara Hendry Leo dengan Tan Kian diwujudkan dengan membentuk PT. Perkara Birama Sakti. Henry baru membayar 23 juta dolar AS dari kesepakatan awal 25 juta AS.
Iyul Sulinah, isteri Hendry Leo yang juga pengusaha protes karena sejumlah aset miliknya dan suaminya disita hampir senilai 1 triliun. Namun sampai ini, sisa aset yang disita dikurangi pembayaran uang pengganti, tidak pernah dikembalikan: Saya terus menunggu.
Perkara ini sudah dinyatakan Inkracht setelah kasasi dua terdakwa Hendry Leo dan Dirut PT. Asabri Mayjen TNI Purn Subarda Widjaja ditolak.
Henry dijatuhkan hukuman 6 tahun dan bayar uang pengganti Rp 70, 9 miliar dan Subarda selama 4 tahun pada 2008
Saat itu,Jampidsus diemban Alm. Marwan Effendy (April 2008 – Mei 2010 ) menggantikan Kemas Yahya Rahman. Jabatan itu selanjutnya diemban M. Amari.



