KKP-Kemenkeu Revisi Aturan PNBP Perikanan, Kapal 5–30 GT Jadi Perhatian

0 Shares

HOLOPIS.COM, JAKARTA – KKP dan Kemenkeu membahas revisi aturan PNBP perikanan tangkap. Kapal 5–30 GT jadi perhatian demi optimalisasi penerimaan negara.

Pengelolaan penerimaan negara dari sektor perikanan tangkap tengah disiapkan untuk diperkuat.

Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) bersama Kementerian Keuangan (Kemenkeu) membahas revisi aturan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), dengan salah satu perhatian tertuju pada kapal perikanan berukuran di atas 5 hingga 30 gross tonnage (GT).

Pembahasan ini bukan sekadar soal pembaruan regulasi.

Pemerintah juga ingin memastikan mekanisme pemungutan berjalan jelas, data perizinan kapal terintegrasi, dan potensi penerimaan negara dari pemanfaatan sumber daya ikan dapat dikelola secara optimal.

Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono mengungkapkan, pembahasan penyempurnaan tata kelola PNBP bersama Kemenkeu telah berlangsung sejak 2025.

Langkah tersebut mencakup revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 85 Tahun 2021 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis PNBP yang Berlaku pada KKP.

Upaya ini sekaligus menjadi bagian dari tindak lanjut rekomendasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk memperkuat sistem penerimaan negara.

“KKP bersama Kementerian Keuangan telah melakukan pembahasan sejak tahun 2025 untuk menyempurnakan tata kelola PNBP perikanan tangkap. Kami juga menjadikan rekomendasi BPK sebagai bagian dari upaya memperkuat sistem penerimaan negara agar lebih optimal, transparan, dan akuntabel,” ujar Trenggono dalam keterangan resmi, Jumat (9/10/2026).

Direktur Jenderal Perikanan Tangkap KKP Lotharia Latif menjelaskan, salah satu materi penting dalam rancangan revisi tersebut menyangkut mekanisme pemungutan PNBP sumber daya alam perikanan untuk kapal yang mengantongi izin pemerintah daerah.

Kapal berukuran di atas 5 GT sampai 30 GT yang beroperasi di wilayah perairan hingga 12 mil laut menjadi bagian dari pembahasan tersebut.

Menurut Latif, kepastian mekanisme pemungutan perlu didukung data perizinan yang akurat.

Tanpa kesesuaian data dan aturan yang jelas, pelaksanaan kebijakan berisiko menghadapi kendala administratif maupun ketidakjelasan prosedur.

Google News

Jadikan Holopis.com sebagai sumber utama pilihanmu di Google untuk mendapatkan berita terbaru dan informasi aktual.

Tambahkan Sekarang
Gesha Yuliani Nattasya
Muhammad Ibnu Idris
Tim Penulis & Editor
Gesha Yuliani Nattasya, Muhammad Ibnu Idris
0 Shares
Cloud Startup - Bikin Website Kamu Makin Ngebut
Holopis UMKM
DKI JAKARTA
☀️ 🌙
00:00:00
Memuat Tanggal...
MEMUAT
-
---- H
MEMUAT 00:00
-- : -- : --
Waktu Dhuha --:-- — --:--

YANG BARU