HOLOPIS.COM, JAKARTA – Eks Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, Febrie Adriansyah diduga menerima uang dari sejumlah pihak terkait penanganan atau pengurusan kasus korupsi penyediaan menara BTS 4G dan infrasrtuktur pendukung 2,3,4 dan 5 BAKTI Kominfo Tahun 2020–2022 yang bergulir dan ditangani Kejaksaan Agung (Kejagung). Salah satu pihak yang diduga menyetorkan duit yakni Jemmy Sutjiawan selaku Direktur Utama PT Sansaine Exindo saat itu.
Dugaan penerima uang itu terungkap dalam surat dakwaan terdakwa Febrie Adriansyah yang dibacakan Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejagung dalam persidangan, di Pengadilan Tipikor pada PN Jakpus, Kamis, 7 Oktober 2026. Febrie disebut menerima Rp 12 miliar dari Jemmy Sutjiawan. Uang tersebut diberikan Jemmy Sutjiawan pada periode Juni hingga Juli 2023.
“Dari Jemmy Sutjiawan periode Juni sampai dengan Juli 2023 seluruhnya berjumlah Rp 12.000.000.000 terkait penanganan perkara tindak pidana korupsi dalam penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung Paket 1, 2, 3, 4, dan 5 pada BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020–2022,” ucap jaksa, seperti dikutip Holopis.com.
Diduga Febrie menerima uang itu melalui kantor hukum Prime Solution Associate yang didirikan dan dikelola Ferry Yanto Hongkiriwang alias Ferry Boboho. Ferry merupakan salah satu orang kepercayaan Febrie.
“Terdakwa bersamasama dengan Ferry Yanto Hongkiriwang melakukan penerimaan uang-uang melalui Rekening Maybank Nomor 2769000090 dan Rekening Maybank Nomor 1084929788 atas nama Prime Solution Associate yang dikelola oleh Ferry Yanto Hongkiriwang yang bersumber dari pihak-pihak yang terkait dengan perkara yang sedang ditangani Terdakwa,” kata jaksa.
Selain perkara BTS, ada juga uang yang mengalir melalui Prime Solution Associate terkait perkara lain. Yakni senilai Rp 22,5 miliar dari PT Perwira Adhitama Sejati terkait penanganan perkara tindak pidana korupsi Impor Baja dan Produk Turunannya periode Tahun 2016-2021. Selain itu terdapat juga uang masuk senilai Rp 10 miliar pada 23 Agustus 2022 yang tak disebut sumbernya dalam surat dakwaan.
Tak hanya melalui Ferry, Febrie juga diduga menerima uang melalui Kantor Hukum Anindita, Vitto & Rekan Law Office (AVR Law Office) yang didirikan advokat Don Ritto bersama Alberthus Johanes Eko Purwanto. Don Ritto juga merupakan orang kepercayaan Febrie.
“Pada periode tahun 2022 sampai dengan Juli 2026, Terdakwa bersama-sama dengan Don Ritto alias Idon melakukan penerimaan uang-uang melalui Rekening BCA Nomor 2190263307 atas nama Anindita, Vitto dan Rekan, yang bersumber dari pihak-pihak yang yang terkait dengan perkara yang sedang ditangani Terdakwa,” ujar jaksa.
Dalam kurun waktu tersebut, diduga total uang yang masuk ke rekening tersebut dari sejumlah pihak dengan total Rp 69,4 miliar. Di antaranya diduga berasal dari PT Mora Telematika Indonesia (Moratelindo) senilai Rp 2.250.000.000; Infrastruktur Bisnis Indonesia senilai Rp 2.250.000.000; dan Tekno Infrastruktur senilai Rp 2.250.000.000.
Diduga pemberian uang itu juga terkait penanganan perkara korupsi penyediaan menara BTS 4G dan infrastuktur pendukung 2,3,4 dan 5 BAKTI Kominfo. Galumbang Menak Simanjuntak selaku Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia (Moratelindo) saat itu telah divonis bersalah atas perkara tersebut.



