HOLOPIS.COM, JAKARTA – Jaksa Penuntut Umum mengungkap awal mula pemberian uang senilai 5 juta dolar Singapura atau sekitar Rp55 miliar oleh Tan Kian yang dikaitkan dengan terdakwa Febrie Adriansyah. Dalam surat dakwaan yang dibacakan di Pengadilan Negeri Tinggi Jakarta Pusat, Tipikor.
Jaksa menyebut saat itu tengah berlangsung penyidikan perkara korupsi PT Asuransi Jiwasraya. Benny Tjokrosaputro telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.
“Bahwa sekitar awal tahun 2020, saat Terdakwa menjabat sebagai Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, sedang berlangsung penyidikan perkara tindak pidana korupsi PT Asuransi Jiwasraya yang telah menetapkan Benny Tjokrosaputro sebagai tersangka serta telah dilakukan penahanan,” kata jaksa saat membacakan dakwaan, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Tipikor, Rabu (7/10).
Jaksa menyebut kondisi tersebut membuat Tan Kian khawatir karena sebelumnya telah diperiksa penyidik Kejaksaan Agung sebanyak dua kali sebagai saksi terkait hubungannya sebagai rekan bisnis Benny Tjokrosaputro.
“Oleh karena itu, Tan Kian meminta bantuan Lucy Kwok untuk memfasilitasi pertemuan dengan Feri Yanto Hongkiriwang, karena menganggap Feri Yanto Hongkiriwang merupakan orang yang dekat dari Terdakwa,” ujar jaksa.
Pertemuan Tan Kian dengan Feri kemudian berlangsung di Mall Pacific Place, Jakarta Selatan. Pertemuan itu membahas status Tan Kian dalam kelanjutan penyidikan perkara Jiwasraya. Dalam pertemuan tersebut, Feri disebut menakut-nakuti Tan Kian dengan mengatakan dirinya bisa menjadi tersangka.
“Koko bisa jadi tersangka,” kata Feri kepada Tan Kian sebagaimana dibacakan jaksa.
Tan Kian kemudian membantah keterlibatannya dalam perkara Asabri maupun Jiwasraya. Namun, Feri disebut tetap meminta uang sebesar Rp55 miliar.
“Jangan dijadikan tersangka dong, kan saya tidak ada hubungannya dengan perkara Asabri atau Jiwasraya,” ujar jaksa.
Jaksa menyebut Tan Kian akhirnya menyanggupi permintaan tersebut karena merasa ketakutan. Uang kemudian diberikan dalam tiga tahap dalam bentuk dolar Singapura.
“Karena merasa ketakutan, akhirnya Tan Kian menyanggupi permintaan tersebut,” kata jaksa.



