HOLOPIS.COM, JAKARTA – Guru Besar Hukum Emeritus Universitas Padjadjaran (Unpad), Prof Romli Atmasasmita menilai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dalam perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 telah menjadi babak penentu dalam polemik hukum terkait pencalonan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.
Putusan tersebut dinilai sekaligus mempertegas posisi Gibran sebagai Wakil Presiden yang sah secara hukum setelah MK menyatakan permohonan yang diajukan Denny Indrayana dan sejumlah pihak lainnya tidak dapat diterima.
Romli mengatakan, sejak awal majelis hakim MK telah memahami bahwa perkara tersebut tidak layak diterima karena para pemohon tidak memiliki kedudukan hukum atau legal standing, serta pengajuan permohonan dinilai telah melewati batas waktu.
“Putusan MK ini mengakhiri debat kusir para ahli hukum tata negara di media sosial. Namun, tidak bisa dinafikan ada unsur politik yang ikut memengaruhi jalannya perkara,” ujar Romli, Rabu (7/10/2026).
Menurut Romli, polemik tersebut seharusnya dapat ditempuh melalui jalur hukum yang berbeda apabila sejak awal pihak yang mempersoalkan dokumen pendidikan Gibran memiliki dugaan terkait tindak pidana.
Ia menilai, jika memang terdapat dugaan penggunaan ijazah palsu, pihak yang memiliki bukti semestinya terlebih dahulu mengajukan laporan pidana. Dengan demikian, persoalan dapat diperiksa melalui mekanisme hukum yang sesuai, bukan dibawa ke ranah Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU).
“Unsur politik dalam putusan tersebut sebenarnya tidak perlu terjadi jika sejak awal pemohon mengajukan laporan pidana terkait dugaan ijazah palsu,” kata Romli.
Kritik Debat Hukum di Media Sosial
Romli menilai polemik yang berkembang di ruang publik justru telah menjadi debat hukum yang tidak produktif.
Menurut dia, perdebatan tersebut berpotensi merugikan masyarakat luas, terutama mahasiswa hukum yang tengah mempelajari ilmu hukum dan mencari pemahaman mengenai persoalan ketatanegaraan.
“Debat yang tidak produktif itu justru merugikan masyarakat luas, khususnya generasi muda mahasiswa hukum yang sedang menimba ilmu dan mencari kebenaran,” tegasnya.
Romli bahkan mengkritik sejumlah pihak yang tampil di media sosial dan mengklaim diri sebagai ahli hukum.
Ia menyebut sebagian di antaranya sebagai “ahli jadi-jadian” karena dinilai tidak benar-benar menguasai ilmu yang dibicarakan.
Menurut Romli, ketidakjelasan argumentasi dalam diskursus tersebut justru berpotensi menambah kebingungan publik dan mengaburkan substansi putusan MK.
Berharap Putusan MK Jadi Rujukan



