Diduga Keuntungan Tak Sah Korupsi Kouta Haji, Khalid Basalamah Akui Penyitan Dolar AS oleh KPK

0 Shares
Ukuran Teks:
21
Dengarkan:

“Setahu Bapak, apakah staf Bapak pernah menitipkan sejumlah uang ke rekening penampungan KPK?” tanya jaksa KPK di ruang sidang.

“Iya,” jawab Khalid.

“Ini adalah barang bukti, izin Ibu Ketua, nomor barang bukti nomor 1590, terdapat sejumlah uang dalam pecahan 100 US dolar. Jika dalam barang bukti bunyinya adalah seperti ini, 1590, uang tunai sebesar 354.500 dolar Amerika dalam bentuk pecahan 100 US dolar sebanyak 3.545 lembar. Saudara mengetahui tentang hal ini, Saudara Saksi?” tanya jaksa.

“Iya,” jawab Khalid.

Empat orang duduk sebagai terdakwa perkara dugaan korupsi pentuan kuota haji tambahan 2023–2024. Keempatnya yakni mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas; staf khusus Yaqut bernama Ishfah Abidal Azis alias Gus Alex; Direktur Operasional Maktour Ismail Adham; serta Ketua Umum Kesthuri sekaligus Komisaris PT Raudah Eksati Utama Asrul Azis Taba.

Jaksa KPK mendakwa rangkaian perbuatan para terdakwa mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 622.090.207.166,41 berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Investigatif Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Terdapat tiga komponen penyebab kerugian negara dalam kasus ini yakni dari selisih penerimaan dengan pengeluaran Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) atas penyelenggaraan ibadah haji tahun 2024 untuk jemaah haji khusus yang seharusnya tidak berhak berangkat senilai Rp 438,21 miliar.

Lalu, dari penerimaan PIHK atas penjualan kuota petugas haji khusus Tahun 2024 senilai Rp 39,95. Serta dari adanya fee percepatan untuk pengisian kuota haji khusus tambahan tahun 2023 dan 2024 untuk jemaah haji khusus yang seharusnya tidak berhak berangkat senilai Rp 143,91 miliar.

Dalam surat dakwaan jaksa, pengisian kuota haji khusus tahun 2023-2024 disebut tanpa melalui waktu tunggu yang sudah ditentukan. Para jemaah haji khusus yang dimasukkan tidak melalui mekanisme yang sudah ditentukan. Selain itu, pengisian kuota haji khusus tahun 2023-2024 juga dengan disertai adanya fee percepatan sebanyak 50%.

Tak hanya merugikan keuangan negara, perbuatan para terdakwa juga menguntungkan diri sendiri dan pihak lain. Termasuk 313 Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK). Adapun Yaqut disebut telah memperkaya diri sendiri sejumlah USD 271.500 dan Gus Alex 5.233.800 dolar AS atau setara Rp 93,4 miliar dan Rp 330 juta, dalam upaya kuota haji khusus tersebut.

- Advertisement -
Google News

Jadikan Holopis.com sebagai sumber utama pilihanmu di Google untuk mendapatkan berita terbaru dan informasi aktual.

Tambahkan Sekarang
Rangga Tranggana
Ronalds Petrus Gerson
Tim Penulis & Editor
Rangga Tranggana, Ronalds Petrus Gerson
0 Shares

💬 Diskusi Pembaca

0 Komentar

Masuk dengan akun Google Anda untuk bergabung dalam diskusi:

Memuat diskusi...

Cloud Startup - Bikin Website Kamu Makin Ngebut
Holopis UMKM
DKI JAKARTA
☀️ 🌙
00:00:00
Memuat Tanggal...
MEMUAT
-
---- H
MEMUAT 00:00
-- : -- : --
Waktu Dhuha --:-- — --:--

YANG BARU