HOLOPIS.COM, JAKARTA – Salah satu orang kepercayaan dari Menteri ATR/BPN Nusron Wahid sekaligus mantan Bupati Kebumen Arif Sugiyanto (ARF) diduga tak hanya bermain terkait pengurusan pertanahan. Arif juga diduga bertindak atau terlibat makelar kasus (Markus).
Arif Sugiyanto merupakan satu dari delapan orang yang dijerat KPK sebaga tersangka kasus dugaan suap dan penerimaan lainnya atau gratifikasi di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), pasca oprasi tangkap tangan (OTT) pada Senin, 14 September 2026. Dalam oprasi senyap itu, tim KPK mengamankan uang tunai dengan total sekitar Rp 106,3 miliar.
Dari jumlah tersebut hampir sebagian besar disita dari kediaman Arif Sugiyanto. Di antara uang yang disita yakni, Rp 31,86 miliar; USD 2.611.500; dan SGD 1.974.500.
Berdasarkan informasi, uang-uang yang diamankan itu tak hanya terkait pengurusan pertanahan. Arif disebut-sebut berperan sebagai markus persoalan hukum yang ditangani penegak hukum dan menyeret sejumlah pihak atau korporasi. Di antaranya terkait persoalan pajak di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Banjarmasin yang menyeret nama PT Adaro Energy Tbk dan dugaan rasuah terkait cukai rokok pada Bea Cukai.
Sebelum berkancah dunia politik dan menjabat sebagai Wakil Bupati Kebumen pada 2019–2020 dan Bupati Kebumen mulai 26 Februari 2021, Arif sempat berkarier sebagai anggota Polri pada 1997 hingga 2017. Arif juga disebut-sebut sempat mempimpin satuan pengawal tahanan pada suatu lembaga penegak hukum.
Plt Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein belum bisa mengungkap secara gamblang soal dugaan peran Arif Sugiyanto sebagai markus. Taufik beralasan saat ini tim penyidik sedang fokus pada perkara pokok yakni dugaan suap dan gratifikasi di lingkungan Kementerian ATR/BPN yang dibongkar melalui rangkaian OTT.
“Untuk pihak-pihak yang diduga menjadi Markus begitu untuk mengurus perkara-perkara yang ada di KPK itu belum bisa kami sampaikan, karena tadi seperti saya sampaikan saat ini tim masih fokus di lapangan untuk melakukan kegiatan-kegiatan lanjutan karena saking banyaknya tempat yang sudah diidentifikasi oleh tim saat proses pengamanan pertama itu di beberapa wilayah bahkan ada yang di luar Jakarta jadi tim ada yang ke daerah Jawa Timur begitu jadi untuk segera melakukan pengamanan atas barang bukti yang diduga ada kaitannya dengan perkara pokok,” ucap Taufik, seperti dikutip Holopis.com, Rabu 23 September 2026.
Namun demikian, dipastikan Taufik, pihaknya tak akan menyia-nyiakan setiap informasi atau temuan. Terlebih jika informasi dan temuan juga berkaitan dengan kasus yang sedang ditangani lembaga antirasuah.
“Untuk info-info tadi terkait dengan beberapa perusahaan-perusahaan atau terkait dengan urusan-urusan lain yang juga dilakukan oleh salah satu tersangka yang kita tetapkan di perkara ATR BPN itu tentu menjadi bahan buat KPK untuk didalami di proses penyidikan. Karena memang tadi yang sebagaimana disebutkan beberapa perkara itu seperti Banjarmasin misalkan terus kemudian untuk pabrik rokok ini perkara di Bea Cukai itu tentu sudah menjadi materi yang memang sudah ada di KPK begitu. Tetapi apakah ada kaitannya dengan tadi salah satu pihak yang diamankan di ATR BPN tentu itu akan menjadi fokus penyidikan yang saat ini berjalan gitu ya,” ujar Taufik.
Dalam kasus dugaan suap dan penerimaan lainnya atau gratifikasi di lingkungan Kementerian ATR/BPN, Arif Sugiyanto dijerat bersama-sama tujuh pihak lain. Ketujuh tersangka lainnya yakni, Ketua DPP Partai Golkar Bidang Organisasi Kemasyarakatan Fahd El Fouz (FEZ) alias Fahd A Rafiq; Erwin (ERW); dan Muhammad Fakhry (MF). Dalam perkara ini, KPK menduga Arif, Fahd, Erwin, dan Fakhry, merupakan orang kepercayaan dari Menteri ATR/BPN Nusron Wahid.
Sementara tersangka lainnya yakni, Direktur Utama PT Summarecon Agung Tbk (SMRA) Adrianto Pitojo Adhi (ADR); Lampri (LMP) selaku Direktur Jenderal (Dirjen) Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang ATR/BPN; Sontang Coin Manurung (SON) selaku Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I; dan Rizal Pahlevi (LEV) selaku pihak swasta.
Penetapan tersangka itu merupakan hasil gelar perkara dan pemeriksaan pasca rangkaian oprasi tangkap tangan (OTT) di wilayah Jabodetabek pada Senin, 14 September 2026. Dalam OTT itu tim KPK mengamankan 19 orang beserta barang bukti, salah satunya berupa uang tunai dengan total mencapai Rp 106,3 miliar.
Dalam konstruksi perkara, Adrianto Pitojo Adhi selaku Dirut Summarecon Agung Tbk diduga menyuap Sontang Coin Manurung melalui Erwin yang diduga orang kepercayaan Nusron Wahid. Diduga pemberian uang itu terkait pengurusan atau
pemecahan Hak Guna Bangunan (HGB) Summarecon di Kabupaten Bogor.




