Meski arah kelembagaannya mulai terlihat, detail pembagian tugas antara ATR/BPN dan LPRA belum sepenuhnya final.
Nusron menyebut adanya direktorat di Kementerian ATR/BPN yang berpotensi dilebur ke dalam lembaga baru.
Namun, pemerintah masih perlu melakukan simulasi untuk menentukan struktur dan pembagian kewenangan secara lebih rinci.
Dengan disahkannya UU Reforma Agraria, tahap berikutnya menjadi krusial.
Aturan tersebut harus diterjemahkan ke dalam kelembagaan, mekanisme kerja, serta pembagian kewenangan yang jelas agar tidak menimbulkan tumpang tindih.
Yang sudah disampaikan pemerintah, sengketa individual yang bersifat administratif masih berpotensi ditangani ATR/BPN, sedangkan konflik agraria bersifat komunal dan melibatkan masyarakat dengan korporasi, BUMN, atau pemerintah dapat menjadi bagian dari peran LPRA.




