JAKARTA, HOLOPIS.COM – Menteri ATR/BPN Nusron Wahid mengungkap lembaga baru di bawah Presiden yang bakal menangani konflik agraria, termasuk sengketa komunal dengan korporasi.
Setelah DPR RI mengesahkan Undang-Undang (UU) Pengaturan Reforma Agraria, pemerintah menyiapkan Lembaga Penyelenggaraan Reforma Agraria (LPRA) sebagai lembaga baru yang akan berperan dalam pelaksanaan reforma agraria, termasuk menangani konflik agraria tertentu.
Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid memberikan gambaran mengenai pembagian tugas antara kementeriannya dan lembaga baru tersebut.
Nusron menyampaikan hal itu seusai Rapat Paripurna DPR RI di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (22/9/2026).
Dalam rapat tersebut, RUU Pengaturan Reforma Agraria resmi disahkan menjadi UU.
Menurut Nusron, keberadaan LPRA nantinya berpotensi membuat sejumlah direktorat di Kementerian ATR/BPN dilebur ke dalam badan baru.
Namun, skema tersebut masih perlu melalui simulasi.
“Memang ada beberapa nanti simulasinya,” ujar Nusron.
Pernyataan tersebut menunjukkan bahwa pengesahan UU Reforma Agraria tidak sekadar melahirkan aturan baru soal tanah.
Ada pula perubahan yang disiapkan pada sisi kelembagaan untuk menangani persoalan agraria secara lebih luas.
Meski ada lembaga baru, Nusron menegaskan bahwa seluruh persoalan pertanahan tidak otomatis menjadi kewenangan LPRA.
Dia membedakan antara konflik dan sengketa.
Perbedaan karakter tersebut akan menentukan mekanisme serta lembaga yang menangani persoalan.




