HOLOPIS.COM, JAKARTA – Koordinator SIAGA 98, Hasanuddin, meminta Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) mencermati pertimbangan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait persyaratan pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka dalam Putusan Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026.
Ia sangat menyoroti pertimbangan hukum pada halaman 376 putusan MK yang membahas persoalan dokumen pendidikan Gibran saat mencalonkan diri sebagai wakil presiden pada Pemilu 2024.
Dalam putusan yang dibacakan pada 6 Oktober 2026, MK menyatakan tidak menemukan bukti meyakinkan bahwa Gibran memiliki ijazah, sertifikat, atau diploma dari luar negeri yang dapat dijadikan dasar penyetaraan dengan persyaratan pendidikan minimal tamat SMA atau sederajat.
Namun, MK juga menegaskan tidak dapat membatalkan atau mendiskualifikasi Gibran dari posisinya sebagai wakil presiden. Mahkamah menyatakan para pemohon tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan perkara tersebut sehingga permohonan dinyatakan tidak dapat diterima.
“SIAGA 98 berpandangan bahwa DPR RI perlu menjadi salah satu pihak yang mencermati substansi pertimbangan Mahkamah, dengan tetap memperhatikan pembagian kewenangan antarlembaga negara serta mekanisme hukum dan ketatanegaraan yang berlaku,” kata Hasanuddin dalam rilisnya yang diterima Holopis.com, Minggu (11/10/2026).
Selanjutnya, SIAGA 98 menilai DPR dapat menjadi ruang penyaluran aspirasi masyarakat apabila terdapat tuntutan agar persoalan persyaratan pendidikan tersebut ditindaklanjuti melalui mekanisme kelembagaan yang sah.
Menurut Hasanuddi tersebut, proses di DPR dapat berawal dari inisiatif anggota maupun fraksi, baik berdasarkan permintaan masyarakat maupun atas inisiatif sendiri.
Meski demikian, setiap langkah harus mengikuti tata tertib DPR, ketentuan perundang-undangan, dan batas kewenangan konstitusional yang berlaku.
SIAGA 98 menegaskan aspirasi masyarakat tidak serta-merta menjadi keputusan kelembagaan. Aspirasi tersebut dapat menjadi bahan pertimbangan bagi anggota DPR atau fraksi untuk menelaah persoalan secara objektif dan bertanggung jawab.
Desakan ini muncul setelah pertimbangan MK menyebut persoalan mengenai keabsahan dan pemenuhan persyaratan calon presiden serta calon wakil presiden secara substansial menjadi ranah lembaga yang memiliki kewenangan untuk menilainya berdasarkan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
SIAGA 98 Tekankan Kepastian Hukum
SIAGA 98 juga meminta DPR dan pihak-pihak terkait mengkaji persoalan tersebut berdasarkan fakta, dokumen, dan ketentuan hukum yang berlaku.
Dalam rilisnya, organisasi itu menekankan bahwa setiap tindak lanjut harus dilakukan secara konstitusional tanpa mengabaikan kepastian hukum maupun kewenangan lembaga negara lainnya.



