HOLOPIS.COM, JAKARTA – Penyintas peristiwa 1965 sekaligus pembela hak asasi manusia (HAM), Nani Nurani, meminta pemasangan penanda sejarah di bekas Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Bukit Duri, Jakarta. Ia ingin keberadaan tempat yang pernah menjadi lokasi penahanannya tetap diingat meskipun kawasan tersebut kini telah berubah fungsi.
Permintaan itu disampaikan Nani dalam sambutannya pada peringatan HUT ke-28 Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) di Jakarta, Kamis (15/10). Ia berharap Komnas Perempuan membantu memperjuangkan usulan tersebut kepada pihak terkait.
“Saya hanya ingin barangkali bapak-bapak bisa membantu Komnas Perempuan untuk memperjuangkan permohonan kami selama ini, yaitu dibuat situs di Penjara Bukit Duri,” kata Nani, dikutip Holopis.com, Kamis (15/10).
Menurutnya, penanda sejarah tersebut tidak harus memuat penjelasan panjang mengenai peristiwa politik masa lalu. Ia mengusulkan tulisan sederhana yang menerangkan bahwa lokasi tersebut dahulu merupakan Lembaga Pemasyarakatan Perempuan.
“Tidak perlu disebut G30S segala, enggak usah. Cukup ‘di sini dulu adalah Lembaga Pemasyarakatan Perempuan’, titik gitu aja,” ujarnya.
Nani menuturkan, banyak orang masih bertanya mengenai keberadaan Penjara Bukit Duri ketika ia menceritakan pengalamannya. Padahal, lokasi tersebut telah mengalami perubahan fungsi.
“Karena setiap saya di-interview dan semua orang selalu nanya, ‘Di mana sih itu Bukit Duri?’ Karena sekarang sudah jadi bank, udah jadi mal, perkantoran,” tuturnya.
Bagi Nani, pemasangan penanda sejarah menjadi salah satu cara untuk mengingat keberadaan tempat yang pernah menjadi bagian dari perjalanan hidup para perempuan tahanan politik. Ia berharap perubahan kawasan tidak membuat sejarah tersebut semakin sulit diketahui oleh masyarakat.
Peristiwa 1965 dan Perjuangan Pemulihan Nama Baik
Nani Nurani sendiri merupakan penyanyi dan penari yang pernah tampil di Istana Kepresidenan pada masa Presiden Soekarno. Namanya kemudian dikaitkan dengan peristiwa 1965 setelah ia tampil dalam acara peringatan ulang tahun Partai Komunis Indonesia (PKI) di Cianjur, Jawa Barat, pada Juni 1965.
Menurut catatan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta, Nani ditangkap pada 23 Desember 1968 oleh Polisi Militer Cianjur. Ia dituduh terlibat dalam Gerakan 30 September 1965 dan dikaitkan dengan Lembaga Kebudayaan Rakyat (Lekra). Ia juga disebut-sebut menerima rumah dari Ketua Umum PKI saat itu, D.N. Aidit.
Setelah ditangkap, Nani menjalani penahanan di sejumlah tempat sebelum dipindahkan ke Penjara Perempuan Bukit Duri pada Januari 1969. Ia kemudian dibebaskan pada November 1975 setelah menjalani penahanan selama sekitar tujuh tahun.
Namun, pembebasan tidak serta-merta mengakhiri persoalan yang dihadapinya. Nani masih memperjuangkan pemulihan nama baik karena tidak ingin terus dikaitkan dengan tuduhan keterlibatan dalam PKI. Stigma tersebut juga berkaitan dengan pemenuhan hak-haknya sebagai warga negara.
LBH Jakarta mencatat, Nani telah menempuh jalur hukum sejak 2003 untuk memperjuangkan haknya. Salah satu persoalan yang diperjuangkannya berkaitan dengan status dan identitas kependudukan.
Pada 2008, Mahkamah Agung menyatakan negara telah melanggar hak Nani sehingga ia memperoleh KTP seumur hidup. Meski demikian, ia masih menginginkan rehabilitasi nama baik agar tuduhan yang selama ini melekat pada dirinya dapat dipulihkan.



