Kembali Periksa Anggota V BPK Bobby Rizaldi, KPK Dalami Peran Tersangka Suap Audit Muara Enim

0 Shares
Ukuran Teks:
21
Dengarkan:

HOLOPIS.COM, JAKARTA – Penyidik KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) kembali memeriksa anggota V Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Bobby Adhityo Rizaldi, Senin 28 September 2026.

Bobby kembali diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi dalam penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi suap terkait rekayasa temuan audit BPK di Pemerintah Kabupaten Muara Enim, Sumatera Selatan.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, pemeriksaan terhadap Bobby merupakan penjadwalan ulang setelah Bobby tidak hadir pada panggilan Jumat, 25 September 2026. Saat itu Bobby tak memenuhi panggilan pemeriksaan dengan alasan ada agenda atau kegiatan lain.

“Pemeriksaan saudara BB ya dalam lanjutan penyidikan perkara terkait dengan dugaan suap temuan audit BPK di Pemerintah Kabupaten Muara Enim, bahwa saudara BB hari ini hadir memenuhi penjadwalan ulang pemanggilan oleh penyidik,” ucap Budi kepada wartawan, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, seperti dikutip Holopis.com.

KPK membutuhkan keterangan Bobby untuk mengonfirmasi sejumlah hal terkait dengan kasus ini. Salah satunya soal dugaan pengondisian temuan audit BPK

“Tentunya pemeriksaan kepada yang bersangkutan berkaitan dengan bagaimana proses dan mekanisme penentuan opini di BPK. Di mana dari konstruksi perkara ini bahwa ada dugaan pengkondisian temuan audit yang dilakukan oleh tim auditor BPK di Pemerintah Kabupaten Muara Enim yang kemudian berujung pada dugaan pengubahan opini dari WDP menjadi WTP untuk Pemerintah Kabupaten Muara Enim. Bagaimana proses di perwakilan dan bagaimana proses di pusatnya,” kata Budi.

Selain itu, sambung Budi, pemeriksaan Bobby juga untuk mendalami peran tersangka Augusz Dewanggara alias Angga. Angga sebelumnya pernah menjadi staf ahli Bobby saat menjabat anggota DPR.

KPK menduga tersangka Angga memainkan peran krusial sebagai makelar suap dalam skandal manipulasi opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) Kabupaten Muara Enim. Penyidik menduga tersangka Angga menjalin komunikasi intens dengan sejumlah pejabat internal BPK demi memuluskan langkah Bupati nonaktif Muara Enim Edison dalam menghapus temuan audit BPK. Selain itu, penyidik KPK juga terus memburu bukti keterlibatan pihak internal BPK pusat yang ikut merancang pengondisian laporan keuangan daerah tersebut.

“Termasuk juga bagaimana kaitannya dengan pihak swasta, saudara AG yang juga diamankan pada saat peristiwa tertangkap tangan dan ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara ini. Bagaimana keterkaitan atau hubungan dari pihak swasta tersebut (Angga) kepada oknum-oknum di internal BPK?. Semuanya masih terus didalami oleh penyidik untuk melengkapi pemberkasan perkara penyidikan perkara ini,” ungkap Budi.

Penyidik KPK sebelumnya telah menggeledah kediaman Bobby. Dari penggeledahan yang dilakukan, penyidik menyita sejumlah perangkat elektronik yang berkaitan dengan dugaan rekayasa temuan audit. Setelah penggeledahan tersebut, KPK memeriksa Bobby.

KPK sebelumnya telah menetapkan lima orang tersangka dalam kasus dugaan suap terkait audit laporan keuangan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Muara Enim Tahun Anggaran 2025. Kelima tersangka yakni, Ketua Tim Pemeriksaan BPK Perwakilan Sumatera Selatan Titin Rita Lestari (TTN), pihak swasta Augus Dwianggara (AGG), Bupati Muara Enim Edison (EDS), Direktur PT Millenium Solusi Abadi Fika (FK), serta Marketing PT Millenium Solusi Abadi Cory Erin Hardi (CRH).

Adapun dugaan rasuah ini bermula saat BPK Perwakilan Sumatera Selatan memeriksa laporan keuangan Pemkab Muara Enim Tahun Anggaran 2025. Dari proses audit tersebut ditemukan hasil pemeriksaan yang melebihi batas materialitas dan kemudian dituangkan dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP).

Atas temuan itu, Pemkab Muara Enim kemudian diduga berupaya agar temuan itu dapat ‘disulap’. Selanjutnya, pengurusan hasil audit tersebut diduga dilakukan melalui pihak swasta bernama Augus Dwianggara alias Angga.

- Advertisement -
Google News

Jadikan Holopis.com sebagai sumber utama pilihanmu di Google untuk mendapatkan berita terbaru dan informasi aktual.

Tambahkan Sekarang
Rangga Tranggana
Muhammad Ibnu Idris
Tim Penulis & Editor
Rangga Tranggana, Muhammad Ibnu Idris
0 Shares

💬 Diskusi Pembaca

0 Komentar

Masuk dengan akun Google Anda untuk bergabung dalam diskusi:

Memuat diskusi...

Cloud Startup - Bikin Website Kamu Makin Ngebut
Holopis UMKMIklan: Holopis UMKM
DKI JAKARTA
☀️ 🌙
00:00:00
Memuat Tanggal...
MEMUAT
-
---- H
MEMUAT 00:00
-- : -- : --
Waktu Dhuha --:-- — --:--
YANG BARU