JAKARTA, HOLOPIS.COM – KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) memberi sinyal akan mengembangkan perkara korupsi proyek jalur kereta api di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) wilayah Medan. Isyarat pengembangan kasus mengemuka lantaran lembaga antirasuah telah melakukan gelar perkara atau ekspos pasca perkara dua terdakwa diputus bersalah oleh majelis hakim pengadilan Tipikor pada PN Medan beberapa waktu lalu.
Plt Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein tak membantah gelar perkara yang dilakukan beberapa waktu lalu guna menyikapi sejumlah fakta yang terungkap dalam persidangan perkara korupsi proyek jalur kereta api di DJKA Medan. Salah satu yang turut disoroti dalam forum ekspos mengenai fakta sidang terkait dugaan aliran uang Rp 3,5 miliar dari PT Waskita Karya dan mengalir ke mantan Ketua Umum BPP Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (Hipmi), Akbar Himawan Buchari. Dari gelar perkara itu telah disepakati terkait arah pengembangan kasus.
“Sebetulnya yang (mantan ketua umum) HIPMI ya ini memang hasil persidangan fakta-fakta persidangan. Sudah ada laporan dari tim JPU dan bersama-sama dengan tim penyidik untuk bagaimana menelaah dan kemudian mengonstruksikan fakta-fakta persidangan tadi yang sudah ditemukan. Updatenya adalah sudah ada ekspos atau gelar perkara terkait pengembangannya seperti apa,” ungkap Taufik kepada wartawan, seperti dikutip Holopis.com, Sabtu (1/8/2026).
Namun, Taufik saat ini belum mau mengungkap secara gamblang terkait arah pengembangan atas kesepakatan ekspos tersebut. Hasil ekspos itu saat ini masih berproses ditahap administrasi.
“Kita belum bisa menyampaikan, karena di forum ekspose sudah ada keputusan-keputusan tinggal nanti mungkin akan ada keluar mungkin surat perintah penyidikan gitu ya dan nanti kita akan sampaikan nanti update-nya ketika memang sudah keluar administrasinya. Saat ini masih diproses untuk administrasi, apakah (administrasi sudah) di penyidikannya nanti kita cek,” ujar Taufik.
Terpisah, Jaksa KPK, Ramaditya Virgiyansyah mengatakan, tim penutut umum yang menangani perkara korupsi proyek jalur kereta api di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) wilayah Medan telah melaporkan hasil persidangan ke pimpinan. Termasuk, soal fakta dugaan aliran uang Rp 3,5 miliar ke Akbar Himawan Buchari.
Pelaporan itu menyusul telah divonisnya dua terdakwa perkara korupsi proyek jalur kereta api di lingkungan DJKA Medan oleh majelis hakim pengadilan Tipikor pada PN Medan beberapa waktu lalu. Kedua terdakwa yang telah diputus bersalah yakni Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) II pada Balai Teknik Perkeretaapian (BTP) Kelas 2 wilayah Sumatera Utara, Muhlis Hanggani Capah dan Eddy Kurniawan Winarto selaku Komisaris PT Tri Tirta Permata atau pihak swasta.
“Laporan putusan sudah kami teruskan ke pimpinan,” ucap Jaksa KPK, Ramaditya Virgiyansyah.
Adapun perkara terdakwa Muhlis Hanggani Capah dan Eddy Kurniawan Winarto belum berkekuatan hukum tetap (inkracht). Saat ini perkara sedang bergulir di tahap banding.
Muhlis sebelumnya divonis 5 tahun penjara dan Eddy Kurniawan Winarto 4 tahun penjara. Sementara Jaksa sebelumnya menuntut Muhlis Hanggani dengan hukuman 6 tahun penjara dan denda Rp 300 juta. Sementara Eddy Kuniawan dituntut 6 tahun penjara dan denda Rp 500 juta, serta membayar uang pengganti (UP) Rp 14 miliar.
“Putusan saat ini belum inkracht. Saat ini dalam tahap banding. Banding diajukan baik oleh penuntut umum dan penasihat hukum terdakwa dengan alasan pertimbangan dalam putusan tidak sesuai dengan surat tuntutan maupun pembelaan,” ujar Ramaditya.
Soal dugaan aliran uang Rp 3,5 miliar ke Akbar Himawan Buchari sebelumnya masuk dalam pertimbangan putusan majelis hakim terhadap terdakwa Muhlis Hanggani Capah dan Eddy Kurniawan Winarto. Ketua Majelis Hakim Khamozaro Waruwu menyebut fakta persidangan itu bisa menjadi pintu masuk KPK untuk menelusuri keterlibatan Akbar.
“Menimbang adanya pengiriman uang sebagai komitmen fee, yang diserahkan kepada Akbar Himawan Buchari yang sebelumnya ingin ikut dalam proyek JKLMB 1 Ini sebagai pintu masuk untuk pengembangan dan penyelidikan, mengungkap keterlibatan Akbar Himawan Buchari terkait penerimaan uang komitmen fee sebesar Rp 3,5 miliar,” ungkap Khamozaro Waruwu saat membacakan putusan terdakwa Muhlis Hanggani Capah dan Eddy Kurniawan, di PN Medan, Kamis (25/6/2026).


