KPK Ungkap Irisan Kasus Notifikasi Perbankan BRI-Telkom dan Pengadaan Mesin EDC BRI

0 Shares

JAKARTA, HOLOPIS.COM Kasus dugaan korupsi pengadaan layanan notifikasi perbankan di PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk dan PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk dan kasus dugaan korupsi proyek pengadaan mesin Electronic Data Capture (EDC) di Bank BRI untuk periode 2020–2024 yang diusut KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) disebut beririsan. Persinggungan krusial terletak pada dugaan pihak-pihak lingkungan BRI yang terlibat.

“Apakah ini (dugaan korupsi pengadaan mesin EDC di Bank BRI) ada hubungannya dengan perkara Notif (notifikasi perbankan) BRI?, ya tentunya masih ada irisannya karena memang pihak-pihak yang (diduga terlibat kasus notifikasi perbankan) di BRI-nya tentunya sama ya pihak BRI juga (di kasus pengadaan mesin EDC),” ungkap Plt Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein dalam keterangannya kepada wartawan, seperti dikutip Holopis.com, Sabtu (1/8/2026).

Dalam kasus dugaan korupsi pengadaan mesin EDC di Bank BRI, KPK telah menetapkan lima orang sebagai tersangka. Salah satu pihak yang dijerat adalah Wakil Direktur Utama PT BRI tahun 2019 – 2024, Catur Budi Harto (CBH).

Sementara dalam kasus dugaan korupsi pengadaan layanan notifikasi perbankan di BRI dan Telkom Indonesia, belum ada pihak yang dimintai pertanggungjawaban secara hukum. Sejauh ini KPK baru menerbitkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) umum atas kasus tersebut.

Meski demikian, KPK telah mengantongi sejumlah nama yang terlibat dan bakal dijerat dalam kasus tersebut. Berdasarkan informasi yang dihimpun, diduga CBH melakukan perbuatan melawan hukum terkait penunjukan langsung sejumlah perusahaan swasta. Dugaan cawe-cawe itu melibatkan sosok DRS yang saat itu menjabat Kepala Divisi Retail Payment BRI.

Skema dugaan penujukan langsung perusahaan swasta juga terjadi oleh salah satu anak usaha Telkom Indonesia terkait pengadaan layanan notifikasi perbankan itu. Sejumlah petinggi
anak usaha Telkom diduga terlibat dalam penunjukan langsung pengadaan saat itu.

- Advertisement -

“Tetapi mungkin nanti pihak tersangkanya yang akan di-update kembali setelah proses penyidikan umum ini berjalan. Ini kan masih awal-awal seperti itu ya,” ujar Taufik.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo sebelumnya mengatakan, pihaknya telah mengantongi sejumlah nama yang diduga melakukan perbuatan melawan hukum dalam pengadaan layanan notifikasi perbankan di BRI dan Telkom Indonesia. Perbuatan melawan hukum para pihak sedang diperkuat bukti permulaannya hingga nanti akan dimintai pertanggungjawaban hukumnya.

“Kita tentu nanti akan telusuri ya individu-individu siapa saja yang kemudian dipertanggungjawabkan ya atas perbuatan melawan hukum yang dilakukan,” ucap Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, beberapa waktu lalu.

Namun, Budi belum mau mengungkap secara gamblang calon tersangka kasus ini. Ia juga belum mau merinci secara detail konstruksi perkara yang ditaksir merugikan keuangan negara triliunan rupiah ini.

“Untuk detailnya memang belum bisa kami jelaskan. Tentu nanti perkembangannya kami akan terus update sebagai komitmen KPK untuk terbuka dalam proses sidiknya,” ujar Budi

Nama-nama para pihak yang terlibat serta perannya tekah muncul sebelum kasus ini ditingkatkan KPK ke tahap penyidikan dengan menerbitkan surat perintah penyidikan (Sprindik) umum pada 5 Juni 2026. Jika dalam proses penyelidikan sejumlah pihak telah dimintai keterangan, penyidik KPK juga akan memanggil dan memeriksa saksi-saksi dalam penyidikan umum ini. Tak terkecuali pihak BRI, Telkom, Telkomsel, hingga swasta.

“Ya, pasti nanti kami akan info ke temen-temen dari pihak BRI, dari pihak Telkom ataupun pihak-pihak lain yang tentunya atas pengetahuan para saksi dibutuhkan untuk penyidikan perkara ini,” kata Budi.

Cloud Startup - Bikin Website Kamu Makin Ngebut
Ikuti kami di Google News lalu klik ikon bintang. Atau kamu juga bisa follow WhatsaApp Holopis.com Channel untuk dapat update 10 berita pilihan redaksi dan breaking news.
Rangga Tranggana
Muhammad Ibnu Idris
Rangga Tranggana, Muhammad Ibnu Idris
Tim Redaksi :

Berita Lainnya

YANG BARU