57 LHKPN Tak Sesuai Profil Penyelenggara Negara akan Ditindaklanjuti KPK

0 Shares

JAKARTA, HOLOPIS.COMKPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) menerima 422.766 Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) sepanjang semester I tahun 2026. Dari total itu, 57 LHKPN dicurigai tidak sesuai dengan profil pelapor dan akan ditindaklanjuti.

Demikian terungkap saat Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto memeparkan capaian kinerja KPK semester I tahun 2026 dalam jumpa pers di Gedung Juang KPK, Jakarta, Kamis (30/7/2026). Dikatakan Fitroh, pihaknya tidak hanya mengejar angka kepatuhan pelaporan. Namun, ditegaskan Fitroh, juga meneliti secara ketat kualitas dan kebenaran dari laporan yang masuk.

“Kepatuhan administratif saja tidak cukup. Dari ratusan ribu laporan yang masuk, kami menemukan 57 laporan yang terindikasi tidak sesuai dengan profil wajib lapor dan perlu kita periksa lebih lanjut,” ujar Fitroh, seperti dikutip Holopis.com.

Angka pelaporan 422.766 dokumen LHKPN itu diklaim mencatatkan tingkat kepatuhan pelaporan mencapai 98 persen atau sangat tinggi. Tingginya angka tersebut menunjukkan bahwa kesadaran melaporkan harta kekayaan sudah menjadi norma yang semakin kuat di kalangan pejabat publik.

Sejumlah instansi disebut berhasil mencatatkan tingkat kepatuhan hingga 100 persen. Di antaranya Kantor Presiden dan Wakil Presiden; Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT); Kementerian Hukum dan HAM; Pemerintah Kabupaten Boyolali; dan Pemerintah Kota Kendari.

Meski tingkat kepatuhan pelaporan meningkat, KPK mengingatkan para penyelenggara negara agar tidak menganggap LHKPN hanya sekadar formalitas pengumpulan dokumen belaka. Sebab, tim di KPK menilai kewajaran dan konsistensi informasi harta yang dilaporkan penyelenggara negara.

Langkah pengawasan KPK terkait harta kekayaan penyelenggara negara ini sejurus dengan upaya memperkuat budaya antikorupsi melalui pengendalian gratifikasi. KPK sepanjang enam bulan pertama di tahun 2026, menerima 2.850 laporan gratifikasi dari para penyelenggara negara dan pegawai negeri.

Dari jumlah itu, 626 laporan dengan total nilai mencapai Rp 5,14 miliar ditetapkan KPK menjadi milik negara. Jika dibandingkan dengan semester I tahun 2025 yang hanya mencapai Rp 1,78 miliar, angka setoran ke kas negara semester I tahun 2026
ini meningkat drastis.

KPK meyakini penguatan integritas para pejabat publik tetap menjadi fondasi utama untuk menyukseskan seluruh instrumen pencegahan korupsi. KPK berharap berbagai upaya strategis mulai dari pengawasan LHKPN hingga pelaporan gratifikasi, mampu menutup ruang gerak korupsi di Tanah Air dan membangun tata kelola pemerintahan yang transparan.

“Semakin banyak laporan gratifikasi bukan berarti praktiknya meningkat, melainkan menunjukkan tumbuhnya kesadaran menolak dan melaporkan pemberian yang berpotensi konflik kepentingan,” tandas Fitroh.

Cloud Startup - Bikin Website Kamu Makin Ngebut
Rangga Tranggana
Redaktur
Rangga Tranggana, Redaktur
Tim Redaksi :
Redaktur
Redaktur
Administrator
[holopis_classified_ads]

BACA LAINNYA