JAKARTA, HOLOPIS.COM – KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) melimpahkan berkas dakwaan dan perkara dugaan kuota haji pada periode 2023–2024 ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat. Tak lama lagi, para pesakitan kasus itu akan diadili.
Para pihak yang bakal duduk di kursi pesakitan Pengadilan Tipikor Jakpus yakni, mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas dan mantan staf khusus Yaqut selaku menag Ishfah Abidal Aziz atau Gus Alex. Lalu, Direktur Operasional PT Maktour Ismail Adham dan Komisaris PT Raudah Eksati Utama sekaligus Ketua Umum Kesatuan Tour Travel Haji Umrah Republik Indonesia (Kesthuri) Asrul Azis Taba.
“Hari ini, JPU KPK melimpahkan berkas dakwaan ke PN Pusat, terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait kuota haji. Selanjutnya, JPU KPK menunggu penetapan jadwal sidangnya,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selatan, seperti dikutip Holopis.com, Jumat (31/7/2026).
KPK mengajak masyarakat untuk terus mengawal perkembangam penanganan perkara ini. “Terlebih perkara ini menyangkut langsung hajat hidup masyarakat banyak, khususnya para calom jemaah haji Indonesia,” terang Budi.
Yaqut Cholil sebelumnya menyatakan siap menghadapi persidangan perkara dugaan korupsi kuota haji yang menjeratnya. Hal itu disampaikan Yaqut pasca KPK merampungkan proses penyidikan dan melimpahkan berkas perkara ke tahap penuntutan.
“Alhamdulillah sudah P21 hari ini. Insyaallah kita akan segera menghadapi persidangan agar terbuka mana yang benar, mana yang salah,” ujar Yaqut, Selasa (14/7/2026).
Yaqut merespon diplomatis saat disinggung apakah dirinya akan mengungkap fakta lain dalam persidangan. “Ya apa yang belum terungkap, nanti di persidangan ya. Nanti di persidangan ya,” imbuh Yaqut.
Dalam konstruksi perkara kasus ini, Ismail dan Asrul bersama Fuad Hasan Masyhur selaku Dewan Pembina Forum Silaturahmi Asosiasi Travel Haji dan Umrah (SATHU) sekaligus pemilik Maktour Travel serta pihak lainnya, diduga melakukan pertemuan dengan Gus Yaqut dan Gus Alex untuk meminta penambahan kuota haji khusus melebihi batas 8 persen, seperti diatur dalam peraturan perundang-undangan. Akhirnya terrealisasi pembagian kuota haji reguler dan khusus dengan skema 50-50 persen.
Ismail dan Asrul serta pihak Kemenag diduga mengatur pengisian kuota haji khusus tambahan untuk sejumlah perusahaan biro haji dan umroh. Pun termasuk perusahaan yang terafiliasi dengan Maktour Travel dan NRA Grup atau Asosiasi Kesthuri.
Dugaan kongkalikong itu juga diwarnai pemberian uang. KPK menduga Ismail memberikan uang kepada Gus Alex sebesar 30 ribu dolar AS, Dirjen PHU Kemenag Hilman Latief sebesar 5 ribu dolar AS dan 16 ribu Riyal Saudi, dan USD 10 ribu kepada Kasubdit Perizinan, Akreditasi dan Bina Haji Khusus Rizky Fisa Abadi. Diduga atas pemberian uang itu, Maktour memperoleh keuntungan tidak sah atau illegal gain pada tahun 2024 sekitar Rp 27,8 miliar.
Sementara Asrul diduga memberikan uang USD 406 ribu kepada Gus Alex. Diduga atas pemberian uang itu, delapan PIHK yang terafiliasi dengan Asrul memperoleh keuntungan tidak sah pada tahun 2024 sekitar Rp 40,8 miliar.
Untuk kepentingan penyidikan, KPK menahan Yaqut di Rutan KPK cabang Gedung Merah Putih sejak 12 Maret 2026. Sementara Gus Alex ditahan di Rutan KPK cabang C1 sejak Selasa, 17 Maret 2026. Adapun Ismail dan Asrul Azis ditahan sejak 8 Juni 2026.


