JAKARTA, HOLOPIS.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga pihak swasta yang berlatarbelakang Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM), Lilik Budi Suprianto merupakan inisiator pemerasan terhadap Bupati Pemalang Anom Widiyantoro. Akibat pemerasan itu, Bupati Anom lalu memeras sejumlah perangkat daerah Pemkab Pemalang dan pihak swasta.
Demikian diungkapkan Plt Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein dalam jumpa pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (30/7/2026). Dugaan pemerasaan yang dilakukan keduanya melibatkan Mohamad Haris alias Gus Haris yang merupakan orang kepercayaan Bupati Anom dan Setya Budi Dias Oktavianto (DIS) selaku anggota Polri yang bertugas di KPK pada bagian administrasi, dengan perannya masing-masing.
“Ya betul (inisiator pemersan), jadi karena memang si LBS (Lilik Budi Suprianto) ini background nya gitu ya LSM,” ungkap Taufik kepada wartawan, seperti dikutip Holopis.com.
Dalam menjalankan aksi pemerasannya, Lilik Budi yang merupakan Ketua salah satu LSM di Jateng memanfaatkan anaknya Dias yang merupakan pegawai KPK untuk mengakses informasi penanganan perkara yang sedang diusut lembaga antirasuah. Di antaranya indikasi dugaan korupsi terkait jual beli jabatan seta pengadaan barang dan jasa di Pemkab Pemalang yang sedang bergulir di tahap penyelidikan.
“Dan dia (Lilik Budi Suprianto) memanfaatkan anaknya ini (Setya Budi Dias Oktavianto) yang memang mungkin bisa sedikit memperoleh akses-akses informasi terkait penanganan di KPK,” terang Taufik.
Diterangkan lebih lanjut, perkara peras memeras ini bermula dari laporan pengaduan masyarakat terkait adanya dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan Pemkab Pemalang. Merespon laporan tersebut, KPK melalui kegiatan penyelidikan tertutup menemukan dugaan pemerasan yang dilakukan Anom melalui orang kepercayaannya, Gus Haris kepada sejumlah perangkat daerah dan pengusaha senilai Rp 1,98 miliar.
“GHA (Haris) mengumpulkan uang dengan total nilai mencapai Rp 1,98 miliar,” kata Taufik.
Dari penelusuran KPK, uang yang dikumpulkan Haris itu untuk dan atau terkait pengurusan perkara korupsi yang ditangani KPK. Dalam prosesnya, Haris menemui adik iparnya, Harun untuk dikenalkan kepada Lilik Budi Suprianto.
Bupati Anom, Haris, dan Lilik kemudian melakukan tiga kali pertemuan di Magelang dan Malang. Dalam pertemuan, Lilik meminta uang Rp 2 miliar untuk mengurus perkara di KPK yang diduga akan menyasar Bupati Anom.
“LBS meminta uang pengurusan perkara sejumlah Rp 2 miliar. Dari pengumpulan uang yang dilakukan Bupati melalui GHA dari sejumlah perangkat daerah dan pihak swasta tersebut, pada akhirnya diberikan senilai Rp 1,2 miliar oleh GHA kepada LBS,” ujar Taufik.
“Terkait sisa uang yang dikumpulkan oleh GHA, KPK masih akan melakukan penelusuran,” ditambahkan Taufik.
Dalam kasus pemeras memeras ini, KPK menjerat empat tersangka. Yakni, Bupati Anom, Mohamad Haris alias Gus Haris, Lilik Budi Suprianto, dan Setya Budi Dias Oktavianto.
Dalam perkara ini, Bupati Anom dan Mohamad Haris dijerat Pasal 12 huruf e dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 20 Undang Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang Undang Hukum Pidana.


