KPK Segera Jebloskan Catur Budi Harto Dkk ke Bui Setelah Terima Audit KN Korupsi Mesin EDC BRI

0 Shares

JAKARTA, HOLOPIS.COM KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) dalam waktu dekat ini akan menerima hasil laporan penghitungan kerugian keuangan negara terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi (TPK) terkait proyek pengadaan mesin Electronic Data Capture (EDC) di Bank BRI untuk periode 2020–2024. Lembaga antirasuah akan menahan para pihak yang telah dijerat sebagai tersangka kasus ini setelah penghitungan kerugian keuangan negara diterima.

“Kita sudah melakukan beberapa pertemuan-pertemuan atau diskusi dengan tim auditor yang melakukan PKN (penghitungan kerugian keuangan negara) dan alhamdulillah dalam waktu dekat kita juga bakal menerima hasil laporannya,” ucap Plt Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein dalam keterangannya kepada wartawan, seperti dikutip Holopis.com, Sabtu (1/8/2026).

Sejauh ini sudah lima orang dijerat sebagai tersangka dalam kasus ini. Kelima tersangka yakni Wakil Direktur Utama PT BRI tahun 2019 – 2024, Catur Budi Harto (CBH); mantan Direktur Digital dan Teknologi Informasi BRI sekaligus mantan Direktur Utama PT Allo Bank Indonesia Tbk. atau Allobank, Indra Utoyo (IU); Direktur Utama PT Bringin Inti Teknologi (PT BIT) 2020 – 2024, Rudy Suprayudi Kartadidjaja (RSK); SEVP Manajemen Aktiva dan pengadaan BRI, Dedi Sunardi (DS) serta pemilik sekaligus Direktur Utama PT Pasifik Cipta Solusi (PCS), Elvizar (EL).

“Tentunya akan ada penahanan-penahanan terhadap tersangka karena ini sudah untuk konstruksinya sendiri kan hanya tinggal menunggu laporan penghitungan kerugian keuangan negaranya gitu ya,” ungkap Taufik.

Dugaan rasuah ini mulai diusut KPK sejak 26 Juni 2025. Taufik mengakui penanganan kasus tersebut sudah terlalu lama dan menjadi salah satu kasus yang diprioritaskan penyelesaiannya. Penahanan terhadap para tersangka akan segera dilakukan lantaran penyidik telah utuh mengonstruksikan perkara.

“Karena ini masuk dalam perkara tunggakan, carry over gitu, kami minta kepada tim penyidik untuk mempercepat proses penyelesaiannya. Tentunya akan ada upaya-upaya lain upaya-upaya paksa dalam proses penyidikan yang nanti akan menuju ke penyelesaian perkaranya,” terang Taufik.

- Advertisement -

KPK sebelumnya menduga perhitungan awal kerugian negara dalam perkara tersebut mencapai Rp 744 miliar. Dugaan kerugian negara itu muncul lantaran dalam proses pengadaannya diwarnai kecurangan, pengadaan ini berujung memperkaya diri sendiri, orang lain ataupun korporasi.

BRI disebut menggunakan dua skema saat pengadaan mesin EDC periode 2020-2024. Dua skema yakni beli putus dan sewa.

Skema beli putus pada pengadaan EDC Android BRILink tahun 2020-2024. Pada skema beli putus periode 2020-2023, total nilai pengadaan senilai Rp 942.794.220.000, dengan jumlah EDC Android sebanyak 346.838 unit. Adapun anggaran untuk pengadaan EDC BRILink menggunakan anggaran investasi TI milik Direktorat Digital IT dan Operation BRI.

Sementara skema sewa dilakukan dua kali, yakni pengadaan pada 2020 untuk tahun 2021, 2022, 2023, yang menelan total anggaran Rp 581.790.000.000, serta pengadaan FMS EDC Tahun 2023 untuk perpanjangan tahun 2024-2026 yang menelan total anggaran Rp 634.206.669.744.

Sehingga total realisasi pembayaran atas Pengadaan FMS (full managed service) EDC (skema sewa) pada tahun 2021–2024 adalah Rp 1.258.550.510.487 dengan jumlah kelolaan EDC untuk kebutuhan Merchant sebanyak 200.067 unit.

Jika PT BRI IT membawa Verifone, PCS membawa membawa mesin EDC merk Sunmi. PT PCS penyedia EDC merk Sunmi dalam Pengadaan EDC Android di BRI, baik beli putus tahun 2020–2023 Tahap II, maupun FMS atau skema sewa tahun 2020–2024. Merk Sunmi merupakan produk dari PT Samafitro.

Salah satu dugaan kecurangan itu yakni dalam pelaksanaan pekerjaan FMS atau sewa tahun 2021 – 2024. Dimana PT BRI IT, Irni Palar (PT Verifone Indonesia) dan PT PCS mensubkontrakkan seluruh pekerjaan FMS kepada perusahaan lain tanpa diperjanjikan terlebih dahulu atau tanpa izin dari BRI.

Cloud Startup - Bikin Website Kamu Makin Ngebut
Ikuti kami di Google News lalu klik ikon bintang. Atau kamu juga bisa follow WhatsaApp Holopis.com Channel untuk dapat update 10 berita pilihan redaksi dan breaking news.
Rangga Tranggana
Muhammad Ibnu Idris
Rangga Tranggana, Muhammad Ibnu Idris
Tim Redaksi :

Berita Lainnya

YANG BARU