Eddy Kurniawan sebelumnya merasa yakin uang senilai Rp 3,5 milliar telah diberikan kepada Akbar Himawan Buchari. Menurut Eddy uang kepada Akbar Himawan Buchari sekitar bulan Mei 2022 dilakukan sebanyak tiga kali.
“Anda yakin uang yang anda beri ke Roni diberikan kepada Akbar,” tanya hakim Khamozaro pada persidangan, di Pengadilan Negeri Medan, Rabu (29/4/2026).
Kepada hakim, Eddy juga membantah menerima uang Rp 3,5 milliar dari proyek JLKAMB 1 untuk dirinya sendiri, seperti yang tertuang dalam dakwaan jaksa. Eddy merasa yakin lantaran sejak uang berikan lewat Roni, dirinya tidak pernah lagi dihubungi Akbar.
“Yakin, karena sejauh ini Akbar tak ada komplain dengan saya, itu yang saya yakini uang itu sudah sampai ke Akbar oleh Roni,” ungkap Eddy.


