HOLOPIS.COM, JAKARTA – Jaksa Agung ST Burhanuddin memilih nama Rudi Margono untuk mengisi sementara kursi Jampidsus. Langkah tersebut dilakukan setelah Febrie Adrianysah memilih mengundurkan diri.
Kapuspenkum Kejaksaan Agung Anang Supriatna menjelaskan penunjukan tersebut dilakukan berdasarkan Surat Perintah Jaksa Agung Nomor: PRINT-76/A/JA/07/2026.
“Menindaklanjuti telah diterimanya pengunduran diri Febrie Adriansyah dari jabatan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, Jaksa Agung Republik Indonesia ST Burhanuddin telah menunjuk Rudi Margono, yang saat ini menjabat sebagai Jaksa Agung Muda Pengawasan, untuk melaksanakan tugas sebagai Pelaksana Tugas Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus,” kata Anang dalam pernyataannya yang dikutip Holopis.com, Sabtu (11/7).
Anang menegaskan, pengisian sementara jabatan Jampidsus itu sebagai langkah untuk menjamin kesinambungan pelaksanaan tugas, fungsi, dan kewenangan di lingkungan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus sampai ditetapkannya pejabat definitif.
Dengan adanya perubahan formasi ini, Anang kembali menegaskan Kejaksaan akan tetap menangani seluruh perkara, bahkan kasus tata kelola MBG yang menyeret nama jenderal kepolisian.
“Seluruh penanganan perkara tindak pidana khusus tetap berjalan secara profesional, independen, dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” tegasnya.
Sebelumnya diketahui, Febrie Adriansyah memilih untuk mengundurkan diri dari jabatan Jampidsus (Jaksa Agung Muda Pidana Khusus) setelah menjabat sejak tahun 2022.
“Bapak Jaksa Agung telah menerima pengunduran diri Febrie Adriansyah dari jabatan sebagai Jampidsus,” kata Kapuspenkum Kejaksaan Agung Anang Supriatna.
Pengunduran diri Febrie dari jabatannya cukup mengagetkan, sebab beberapa jam sebelumnya dia mengatakan dirinya tidak bersalah dalam perkara korupsi yang disidik Polri.
“Saya menerima perintah- perintah untuk segera menyelesaikan pemberkasan penanganan perkara yang memang menjadi waktunya singkat dan waktu penahanan terbatas,” tegasnya, di Kejaksaan Agung, Jumat (10/7).
Kembali kepada penjelasan Anang, keputusan tersebut merupakan bentuk komitmen untuk menjaga integritas, objektivitas, dan netralitas proses penegakan hukum, seiring adanya proses hukum yang sedang ditangani oleh penyidik Polri.
“Kejaksaan Agung menghormati keputusan tersebut dan memastikan seluruh tugas, fungsi, serta penanganan perkara di lingkungan Satker Jampidsus tetap berjalan normal sesuai mekanisme yang berlaku,” ujarnya.


