Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah Jadi Tersangka, Deretan Pasal Ini Bisa Bawa Ancaman Hukuman Seumur Hidup

0 Shares

HOLOPIS.COM, JAKARTA – Eks Jampidsus Febrie Adriansyah ditetapkan tersangka. Simak deretan pasal yang menjeratnya hingga ancaman hukuman pidana berat.

Mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah kini menghadapi babak baru dalam perjalanan hukumnya.

Sosok yang sebelumnya dikenal sebagai pejabat penegak hukum yang menangani sejumlah perkara korupsi besar, kini justru ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan kasus korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Penetapan tersangka terhadap Febrie Adriansyah dilakukan oleh Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri.

Dalam pengumuman resminya, penyidik menyebut Febrie diduga terlibat dalam dugaan tindak pidana korupsi serta pencucian uang yang berkaitan dengan sejumlah perkara, termasuk proses penanganan kasus PT Asabri dan dugaan perkara korupsi lainnya.

Kepala Kortastipidkor Polri Irjen Pol Totok Suharyanto mengungkapkan, penyidik telah melakukan serangkaian proses sebelum menetapkan tersangka.

- Advertisement -

Langkah tersebut mencakup pemeriksaan terhadap sejumlah saksi, ahli, penggeledahan, hingga gelar perkara.

“Dari hasil gelar perkara, penyidik menetapkan dua orang sebagai tersangka,” ujar Totok dalam konferensi pers di Jakarta.

Selain Febrie Adriansyah, penyidik juga menetapkan satu tersangka lain berinisial DR yang diduga terkait tindak pidana pencucian uang dari hasil tindak pidana korupsi.

Dalam perkara tersebut, penyidik menerapkan sejumlah pasal dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi serta aturan mengenai tindak pidana pencucian uang.

Febrie diduga dijerat dengan Pasal 12B UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah melalui UU Nomor 20 Tahun 2001.

Pasal tersebut mengatur mengenai gratifikasi yang diterima oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara.

Gratifikasi dapat dianggap sebagai suap apabila berhubungan dengan jabatan serta bertentangan dengan kewajiban atau tugas penerima.

Ancaman hukuman dalam pasal tersebut tergolong berat.

Pelaku dapat dikenai pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat empat tahun hingga maksimal 20 tahun, serta denda mulai dari Rp200 juta sampai Rp1 miliar.

Selain itu, Febrie juga dijerat dengan Pasal 12d UU Tipikor yang berkaitan dengan penyalahgunaan kewenangan dalam proses penegakan hukum.

Pasal tersebut mengatur larangan bagi pejabat yang menggunakan kewenangannya untuk meminta, menerima hadiah, janji, maupun keuntungan tertentu yang berkaitan dengan jabatan yang dimilikinya.

Jika terbukti melanggar ketentuan tersebut, ancaman hukuman yang dapat dijatuhkan juga berupa penjara seumur hidup atau maksimal 20 tahun penjara.

Tak hanya dugaan korupsi, penyidik juga menerapkan pasal terkait tindak pidana pencucian uang (TPPU), yakni Pasal 3 dan Pasal 4 UU Nomor 8 Tahun 2010.

Kedua pasal tersebut mengatur mengenai tindakan menyembunyikan, menyamarkan, mengalihkan, membelanjakan, maupun menempatkan aset yang diketahui atau patut diduga berasal dari tindak pidana.

Penerapan pasal TPPU membuat perkara yang menjerat Febrie semakin kompleks karena penyidik tidak hanya menelusuri dugaan tindak pidana asal, tetapi juga aliran serta pengelolaan aset yang diduga berkaitan dengan hasil kejahatan.

Meski telah ditetapkan sebagai tersangka, Febrie Adriansyah masih memiliki hak untuk menjalani proses hukum sesuai aturan yang berlaku.

Status tersangka bukan merupakan putusan akhir yang menyatakan seseorang bersalah.

Pembuktian mengenai dugaan tindak pidana tersebut akan dilakukan melalui tahapan penyidikan lanjutan hingga proses persidangan di pengadilan.

Kasus ini menjadi sorotan publik karena Febrie sebelumnya merupakan salah satu pejabat penting dalam penanganan berbagai perkara korupsi besar.

Kini, dirinya harus menghadapi proses hukum dengan ancaman hukuman berat apabila seluruh dugaan tersebut nantinya terbukti di persidangan.

Cloud Startup - Bikin Website Kamu Makin Ngebut
Ikuti kami di Google News lalu klik ikon bintang. Atau kamu juga bisa follow WhatsaApp Holopis.com Channel untuk dapat update 10 berita pilihan redaksi dan breaking news.
Gesha Yuliani Nattasya
Ronalds Petrus Gerson
Gesha Yuliani Nattasya, Ronalds Petrus Gerson
Tim Redaksi :

Berita Lainnya

YANG BARU