Eddy Tansil Buronan Legendaris 3 Dekade, Harta Karun Rp82 Miliar Masih Terkuak Satu per Satu

0 Shares

JAKARTA, Holopis.comEddy Tansil buronan 3 dekade kembali disorot saat jejak harta karun Rp82 miliar miliknya terungkap dan mulai disita negara satu per satu.

Nama Eddy Tansil kembali mencuat ke publik setelah Kejaksaan Agung Republik Indonesia berhasil menuntaskan pemulihan aset senilai total Rp82,68 miliar pada pertengahan Juni 2026.

Penyerahan aset ini dilakukan secara resmi kepada Kementerian Keuangan RI dalam agenda Badan Pemulihan Aset (BPA) Fair 2026 di Jakarta, Senin (15/6/2026), yang turut dihadiri langsung Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa dan Jaksa Agung ST Burhanuddin.

Momen itu menjadi sorotan karena menandai kelanjutan panjang kasus lama yang belum benar-benar tuntas.

Meski Eddy Tansil sudah hampir 30 tahun berstatus buron sejak kabur dari Lapas Cipinang pada 1996, negara masih terus berhasil menelusuri dan menyita aset yang diduga berkaitan dengan dirinya.

Dalam agenda resmi tersebut, Kejaksaan Agung menyerahkan hasil pemulihan aset kepada Kementerian Keuangan sebagai bagian dari Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

- Advertisement -

Total PNBP yang diserahkan dalam kegiatan itu mencapai lebih dari Rp1,029 triliun, dan di dalamnya termasuk aset hasil penelusuran kasus Eddy Tansil senilai Rp51,6 miliar dalam bentuk uang tunai serta aset tanah dan bangunan lainnya.

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa dalam kesempatan itu mengapresiasi langkah Kejaksaan Agung yang dinilai berhasil menjaga kesinambungan penegakan hukum hingga tahap pemulihan aset.

Menurutnya, keberhasilan tersebut menunjukkan bahwa kerugian negara tidak berhenti hanya pada vonis pengadilan, tetapi tetap bisa dikejar meski kasus sudah berlangsung puluhan tahun.

Sebelum menjadi buronan internasional, Eddy Tansil dikenal sebagai pengusaha yang berada di puncak kejayaan bisnis pada era Orde Baru.

Ia mengendalikan Golden Key Group, sebuah konglomerasi yang bergerak di berbagai sektor usaha.

Melalui jaringan bisnis tersebut, Eddy membangun citra sebagai pengusaha sukses dengan akses luas ke sektor perbankan.

Namun di balik itu, ia terseret dalam skandal besar kredit macet Bank Pembangunan Indonesia (Bapindo), yang kemudian menjadi salah satu kasus korupsi terbesar dalam sejarah Indonesia.

Kasus yang menjerat Eddy Tansil bermula dari fasilitas kredit jumbo yang diberikan oleh Bapindo kepada perusahaannya.

Kredit tersebut kemudian macet dan menimbulkan kerugian negara sekitar Rp1,3 triliun.

Pada masa itu, nilai tersebut sangat besar dan mengguncang sektor keuangan nasional.

Skandal ini juga memunculkan dugaan adanya kelalaian pengawasan serta kemungkinan keterlibatan oknum internal bank dalam proses pencairan dana.

Setelah melalui proses hukum panjang, pengadilan menjatuhkan vonis 20 tahun penjara kepada Eddy Tansil.

Putusan ini sempat dianggap sebagai salah satu tonggak penting dalam penegakan hukum terhadap kejahatan ekonomi besar di Indonesia.

Namun pada 4 Mei 1996, publik dikejutkan oleh kabar kaburnya Eddy dari Lembaga Pemasyarakatan Cipinang.

Peristiwa ini menjadi salah satu pelarian narapidana paling kontroversial dalam sejarah hukum Indonesia.

Kaburnya Eddy memicu pertanyaan besar mengenai pengawasan di dalam lembaga pemasyarakatan saat itu.

Hingga kini, peristiwa tersebut masih menjadi catatan kelam dalam sistem pemasyarakatan nasional.

Setelah kabur, sejumlah laporan menyebut keberadaan Eddy sempat terlacak di luar negeri, termasuk di kawasan Asia seperti China dan Macau, namun tidak pernah ada penangkapan resmi yang berhasil dilakukan.

Meski pelaku utama belum tertangkap, Kejaksaan Agung melalui Badan Pemulihan Aset terus menelusuri jejak kekayaan Eddy Tansil.

Hasil terbaru menunjukkan adanya aset yang tersebar di beberapa wilayah Indonesia.

Di Megamendung, Bogor, ditemukan tanah seluas 1.550 meter persegi dengan beberapa bangunan.

Di Gunung Putri, juga ditemukan lahan seluas lebih dari 26 ribu meter persegi.

Selain itu, di Serang, Banten, terdapat 18 bidang tanah kosong yang diduga terkait dengan jaringan aset lama kasus tersebut.

Seluruh aset itu kini telah diserahkan kepada Kementerian Keuangan sebagai bagian dari pemulihan kerugian negara.

Proses ini menjadi bagian dari strategi jangka panjang negara dalam mengejar aset hasil tindak pidana yang belum sepenuhnya terungkap.

Jaksa Agung ST Burhanuddin menegaskan bahwa pemulihan aset ini menjadi bukti bahwa penegakan hukum tidak berhenti pada putusan pengadilan.

Negara, katanya, tetap memiliki kewajiban untuk memulihkan kerugian publik.

Kasus Eddy Tansil sendiri kini kembali menjadi pengingat panjangnya jejak korupsi besar di Indonesia.

Meski sosoknya belum tertangkap, negara terus menutup celah kerugian yang ditinggalkan.

Hampir tiga dekade berlalu, nama Eddy Tansil tetap muncul bukan sebagai pengusaha sukses, melainkan sebagai simbol buronan legendaris yang jejak hartanya masih terus terkuak satu per satu hingga hari ini.

Cloud Startup - Bikin Website Kamu Makin Ngebut
Ikuti kami di Google News lalu klik ikon bintang. Atau kamu juga bisa follow WhatsaApp Holopis.com Channel untuk dapat update 10 berita pilihan redaksi dan breaking news.
Gesha Yuliani Nattasya
Muhammad Ibnu Idris
Gesha Yuliani Nattasya, Muhammad Ibnu Idris
Tim Redaksi :

SELURUH ISI KONTEN BUKAN TANGGUNG JAWAB REDAKSI HOLOPIS.COM

Berita Lainnya

DKI JAKARTA
☀️
00:00:00
Memuat Kalender...
MEMUAT... - ---- H
MEMUAT... 00:00
-- : -- : --

YANG BARU