JAKARTA – Indonesia Police Watch (IPW) menilai penggeledahan yang dilakukan Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas tipikor) Polri bersama Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya bukan sekadar bagian dari penyidikan perkara korupsi biasa.
Langkah tersebut dinilai berpotensi menjadi pintu masuk untuk membongkar dugaan praktik mafia perkara yang melibatkan oknum penegak hukum.
Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso mengatakan, operasi penggeledahan yang dilakukan secara joint investigation di sejumlah lokasi menunjukkan adanya perkara besar yang tengah diusut penyidik.
“Hal ini sangat menarik karena penggeledahan tersebut melibatkan joint committee antara Kortastipidkor Polri dan penyidik Polda Metro Jaya. Pertanyaannya, sesungguhnya mereka sedang menyelidiki perkara apa?” kata Sugeng dalam keterangan tertulisnya, Rabu (8/7/2026).
Menurut Sugeng, salah satu lokasi yang digeledah merupakan sebuah restoran bergaya Prancis yang disebut-sebut memiliki keterkaitan dengan sosok Febri Ardiansyah.
Selain itu, IPW mengaitkan rangkaian penggeledahan tersebut dengan perkara yang sebelumnya pernah ditangani Polda Metro Jaya terhadap Feriyanto Hong Keriwang. Dalam perkara itu, Feriyanto diperiksa setelah muncul laporan dugaan penganiayaan dan penyekapan terhadap seorang anggota Densus 88 yang diduga melakukan penguntitan.
Berdasarkan informasi yang diterima IPW, dalam proses pemeriksaan muncul dugaan bahwa Feriyanto Hong Keriwang berperan sebagai perantara pengurusan perkara di Kejaksaan Agung, khususnya perkara yang ditangani Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus).
Sugeng menyebut praktik tersebut diduga melibatkan transaksi bernilai besar.
Bahkan, menurut Sugeng, salah satu perkara yang diduga dibrokeri adalah perkara Tankian. Diduga, dalam konteks tersebut, ia menjadi broker perkara untuk mengamankan perkara-perkara pihak yang sedang diperiksa.
“Diduga pula terdapat aliran dana dalam jumlah besar,” ujarnya.
Tak hanya itu, IPW juga mengaitkan penyidikan tersebut dengan perkara dugaan korupsi pasokan batu bara Domestic Market Obligation (DMO) untuk PT PLN (Persero) yang kini tengah ditangani Kortastipidkor Polri. Perkara tersebut diduga menyebabkan kerugian negara sekitar Rp5 triliun.
IPW mengaku memperoleh informasi bahwa perusahaan-perusahaan yang diduga terlibat dalam kasus DMO batu bara memiliki keterkaitan dengan seorang aparat atau penyelenggara negara yang merupakan penegak hukum di lingkungan Kejaksaan Agung.
Karena itu, Sugeng menilai penyidikan bersama antara Kortastipidkor Polri dan Polda Metro Jaya mengarah pada dugaan keterlibatan penyelenggara negara dalam berbagai tindak pidana korupsi.
“Karena itu, IPW melihat joint committee antara Kortastipidkor dan Polda Metro Jaya ini mengarah pada pihak yang sama, yakni penyelenggara negara atau aparatur sipil negara yang diduga terlibat dalam tindak pidana korupsi, baik sebagaimana diatur dalam Pasal 2 maupun Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, ataupun dalam perkara suap,” terang Sugeng.
Meski demikian, hingga kini Polri belum mengumumkan secara resmi siapa saja pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka ataupun mengonfirmasi dugaan keterlibatan individu tertentu dalam perkara tersebut.
Sugeng menilai langkah penggeledahan di sejumlah lokasi menjadi sinyal kuat bahwa penyidik sedang berupaya membongkar jaringan korupsi yang lebih luas, tidak hanya menyasar pihak swasta, tetapi juga oknum penyelenggara negara yang diduga menyalahgunakan kewenangannya.
“Langkah Kortastipidkor dan Polda Metro Jaya yang melakukan joint committee melalui penggeledahan di beberapa lokasi tersebut untuk mengungkap pihak-pihak swasta yang diduga terlibat dalam tindak pidana korupsi, sekaligus pihak penyelenggara negara yang ketika menangani perkara diduga menerima suap,” tandasnya.
Ia menyebut langkah yang dilakukan aparat penegak hukum tersebut sebagai penyidikan berskala besar yang berpotensi membuka tabir praktik korupsi yang selama ini tertutup rapat.
“Langkah yang dilakukan aparat penegak hukum tersebut merupakan tindakan yang sangat besar dan berpotensi membuka praktik korupsi yang selama ini tertutup. Ini merupakan langkah yang sangat menggemparkan dan sangat spektakuler dari Kortastipidkor maupun Polda Metro Jaya,” tutur Sugeng.
IPW pun meminta penyidik tidak berhenti pada pelaku lapangan semata, melainkan mengusut seluruh pihak yang diduga menikmati hasil kejahatan tersebut tanpa pandang bulu.
“IPW mendukung agar seluruh fakta diungkap dan dibuka kepada publik, sehingga masyarakat mengetahui bahwa Kortastipidkor dan Polda Metro Jaya menjalankan tugasnya secara profesional. Di sisi lain, publik juga dapat mengetahui apabila benar terdapat oknum-oknum penyelenggara negara, dalam hal ini penegak hukum, yang diduga terlibat dalam perkara tersebut,” pungkasnya.


