Kejagung Hormati Penggeledahan Kortas Tipikor, Minta Publik Tak Berspekulasi

0 Shares

JAKARTA – Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung) menyatakan menghormati proses penyidikan yang tengah dilakukan Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipidkor) Polri terkait rangkaian penggeledahan di sejumlah lokasi di Jakarta dan Bogor, yang menghasilkan penyitaan puluhan kilogram emas batangan serta uang tunai dalam berbagai mata uang asing.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Anang Supriatna menegaskan, penggeledahan tersebut merupakan kewenangan penyidik kepolisian dalam menangani perkara yang berada di bawah yurisdiksi Polri.

“Kegiatan penggeledahan yang terjadi saat ini merupakan tindakan hukum yang dilakukan oleh penyidik kepolisian dalam penanganan perkara yang menjadi kewenangan instansi Polri. Oleh karena itu kami menghormati seluruh proses penyidikan yang sedang berlangsung sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” kata Anang dalam keterangannya, Kamis (9/7/2026).

Anang mengatakan Kejaksaan Agung masih menunggu hasil penyidikan yang dilakukan kepolisian, termasuk mengenai objek penggeledahan, barang bukti yang disita, maupun pihak-pihak yang dikaitkan dalam perkara tersebut.

“Kejaksaan Agung menunggu hasil penyidikan yang sedang dilakukan oleh penyidik kepolisian, termasuk mengenai objek penggeledahan, barang bukti, maupun pihak-pihak yang dikaitkan dalam proses tersebut,” ujarnya.

Ia juga mengimbau masyarakat agar tidak terburu-buru menarik kesimpulan atau membentuk opini yang mengaitkan seseorang maupun institusi tertentu dengan dugaan tindak pidana hanya berdasarkan informasi yang beredar di media massa maupun media sosial.

- Advertisement -

“Kami menghimbau publik agar tidak membangun kesimpulan maupun opini yang mengaitkan seseorang atau suatu institusi dengan dugaan tindak pidana hanya berdasarkan informasi yang berkembang di media massa atau media sosial. Seluruh proses penegakan hukum harus tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah,” tegasnya.

Lebih lanjut, Anang menegaskan Kejaksaan Agung menghormati independensi setiap aparat penegak hukum dalam menjalankan tugasnya dan meyakini seluruh proses penyidikan dilakukan berdasarkan alat bukti yang sah serta mekanisme hukum yang berlaku.

Selain itu, masyarakat juga diminta memperoleh informasi dari sumber resmi agar tidak mudah terpengaruh informasi yang belum terverifikasi.

“Kami juga menghimbau masyarakat agar memperoleh informasi resmi dari aparat penegak hukum yang menangani perkara tersebut,” katanya.

Anang menambahkan, Kejaksaan Agung tetap berkomitmen mendukung penegakan hukum yang profesional, objektif, transparan, dan akuntabel oleh seluruh aparat penegak hukum sesuai dengan kewenangan masing-masing.

Sebelumnya, Kortas Tipikor Polri melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi di Jakarta dan Kabupaten Bogor dalam penyidikan dugaan tindak pidana korupsi. Dari rangkaian penggeledahan tersebut, penyidik menyita berbagai barang bukti, di antaranya puluhan kilogram emas batangan, uang tunai dalam mata uang rupiah, dolar Amerika Serikat, dan dolar Singapura, serta sejumlah dokumen dan perangkat elektronik yang kini masih didalami penyidik.

Cloud Startup - Bikin Website Kamu Makin Ngebut
Ikuti kami di Google News lalu klik ikon bintang. Atau kamu juga bisa follow WhatsaApp Holopis.com Channel untuk dapat update 10 berita pilihan redaksi dan breaking news.
Muhammad Ibnu Idris
Muhammad Ibnu Idris
Tim Redaksi :

Berita Lainnya

YANG BARU