JAKARTA – Praktisi hukum Darsuli menilai penetapan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, sebagai tersangka oleh Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipidkor) Polri menjadi momentum penting untuk menguji integritas aparat penegak hukum.
Menurutnya, perkara tersebut sekaligus menjadi cermin bagi transparansi dan profesionalisme lembaga penegak hukum dalam menangani kasus yang melibatkan pejabatnya sendiri.
Dalam keterangannya kepada media, Senin (13/7/2026), Darsuli mengatakan perkembangan perkara tersebut berpotensi memengaruhi tingkat kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum apabila tidak ditangani secara terbuka dan akuntabel.
Ia menilai perkara yang menyeret mantan Jampidsus tidak dapat dilepaskan dari sejumlah kasus besar yang sebelumnya menjadi perhatian publik, termasuk dugaan korupsi di PT Asabri maupun perkara lain yang melibatkan aparat penegak hukum.
Menurut Darsuli, muncul kesan bahwa sejumlah perkara baru bergerak ketika terjadi dinamika atau ketegangan di antara institusi penegak hukum.
“Situasi ini membuktikan bahwa ada perkara yang selama ini mengendap. Baru kemudian muncul ketika terjadi dinamika antara kepolisian dan kejaksaan,” ujar Darsuli.
Ia berpandangan, apabila aparat penegak hukum bekerja secara profesional, setiap dugaan tindak pidana semestinya diproses sejak awal berdasarkan alat bukti yang tersedia, tanpa dipengaruhi situasi hubungan antarlembaga.
“Soal Asabri misalnya, atau perkara lainnya, semestinya sejak awal sudah diusut. Tidak perlu menunggu situasi seperti sekarang,” katanya.
Darsuli menilai persepsi adanya perkara yang diduga sengaja tidak ditindaklanjuti berpotensi mencederai prinsip kepastian hukum sekaligus mengurangi kepercayaan publik terhadap independensi aparat penegak hukum.
“Ini memberi kesan bahwa ada perkara yang diendapkan. Padahal penegakan hukum harus dilakukan secara terbuka dan transparan,” ujarnya.
Lebih lanjut, ia menegaskan perkara yang melibatkan pejabat penegak hukum memiliki dampak yang jauh lebih besar dibanding perkara korupsi biasa karena menyangkut kredibilitas institusi yang selama ini bertugas menegakkan hukum.
“Kalau aparat penegak hukumnya saja bermasalah, bagaimana mereka akan membersihkan perkara-perkara korupsi? Ini yang kemudian berdampak pada menurunnya kepercayaan publik,” ucapnya.
Karena itu, Darsuli meminta kepolisian maupun kejaksaan memastikan seluruh tahapan penanganan perkara berlangsung secara profesional, objektif, dan bebas dari kepentingan institusional agar tidak memperkuat anggapan adanya rivalitas antarpenegak hukum.
Menurutnya, keterbukaan dalam setiap proses penyidikan menjadi faktor penting untuk menjaga legitimasi penegakan hukum di mata masyarakat.
Darsuli juga menyoroti dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang disangkakan kepada mantan Jampidsus. Ia menjelaskan penyidik memiliki kewenangan menelusuri asal-usul seluruh aset yang diduga berasal dari hasil tindak pidana.
“Logika TPPU sederhana. Setiap harta atau aset yang tidak dapat dipertanggungjawabkan asal-usulnya dapat ditelusuri dan dijadikan objek penyidikan TPPU apabila diduga berasal dari hasil tindak pidana,” jelasnya.
Menurut Darsuli, seluruh aset yang ditemukan penyidik dalam proses penggeledahan harus dibuktikan asal-usulnya melalui mekanisme pembuktian yang sah di pengadilan sehingga memiliki kepastian hukum.
Ia berharap perkara tersebut tidak sekadar menjadi penanganan kasus korupsi biasa, melainkan momentum memperkuat integritas aparat penegak hukum sekaligus memulihkan kepercayaan publik terhadap sistem peradilan.
“Yang paling penting sekarang adalah memastikan proses hukumnya berjalan transparan, profesional, dan berdasarkan alat bukti, sehingga kepercayaan publik terhadap penegakan hukum dapat dipulihkan,” pungkas Darsuli.


