HOLOPIS.COM, JAKARTA – Kejaksaan Agung telah diperintahkan majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta untuk mengusut peran pemilik Wilmar Group, Musim Mas Group, dan Permata Hijau Group dalam perkara vonis lepas terdakwa korporasi minyak goreng.
Perintah itu pun dituangkan majelis hakim dalam putusan eks Head of Social Security and License Wilmar Group, M Syafei.
Kapuspenkum Kejaksaan Agung Anang Supriatna saat dikonfirmasi mengenai putusan itu pun ogah memberikan tanggapan yang komprehensif.
Dengan mimik muka yang serius, mantan Kejari Jakarta Selatan yang gagal mengeksekusi Silfester Matutina itu memberikan jawaban yang nyeleneh.
“Tanyakan ke hakim saja ya,” jawab Anang pada wartawan seraya berlalu pada Jumat (9/3).
Tak ada penjelasan lainnya yang disampaikan Anang terkait putusan majelis hakim untuk segera menggali peran Wilmar Group, Musim Mas Group, dan Permata Hijau Group.
Sebelumnya diketahui majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta meyakini adanya keterlibatan pemilik Wilmar Group, Musim Mas Group, dan Permata Hijau Group dalam perkara vonis lepas terdakwa korporasi minyak goreng.
Hal itu ditegaskan majelis hakim saat membacakan putusan eks Head of Social Security and License Wilmar Group, M Syafei. Hakim anggota Andi Saputra awalnya meyakini bahwa seorang Syafei bisa mengeluarkan duit suap senilai USD 4 juta atau setara Rp 60 miliar dengan kurs saat suap itu diberikan.
“Dalam batas penalaran yang wajar serta bukti-bukti yang terungkap di persidangan, bahwa Terdakwa M Syafei hanyalah seorang karyawan Wilmar Group yang membantu adanya penyuapan kepada hakim atau pegawai pengadilan sejumlah USD 4 juta demi kepentingan perusahaan tempat ia bekerja,” kata hakim Andi, Selasa (3/3).
Oleh karena itu, majelis hakim memerintahkan penyidik Kejaksaan Agung untuk segera membuktikan keterlibatan pemilik korporasi Wilmar Group, Musim Mas Group, dan Permata Hijau Group dalam perkara suap tersebut.
“Maka sudah selayaknya penyidik Kejaksaan Agung menuntaskan perkara ini dengan melakukan proses hukum terhadap prinsipal atau beneficial owner dari perusahaan Wilmar Group, Musim Mas Group, dan Permata Hijau Group terkait perkara penyuapan terhadap Muhammad Arif Nuryanta, Wahyu Gunawan, Djuyamto, Agam Syarif Baharudin, dan Ali Muhtarom,” jelasnya.
“Agar menjadi terang benderang pihak yang bertanggung jawab dalam perkara penyuapan ini,” imbuhnya.
Hakim juga meyakini adanya peran dari perusahaan Wilmar Group di Singapura sebagai pihak yang diuntungkan dalam perkara suap tersebut.
“Pihak yang diuntungkan dari proses suap ini adalah perusahaan di luar negeri, yaitu Wilmar Group di Singapura,” tegasnya.
Hakim meyakini kasus ini mempunyai karakter sebagai grand corruption, yaitu dengan ciri-ciri perusahaan yang melakukan kepentingan atas kejahatan di Indonesia.
“Tetapi mengendalikan atau dioperasikan dari luar negeri yang dapat dianggap sebagai upaya menghindari yurisdiksi hukum,” imbuhnya.
Akibat ulah Wilmar yang berupaya mengambil keuntungan dari Indonesia, hakim menganggap terjadi perbuatan yang sangat luar biasa. Hakim mengatakan jumlah suap USD 4 juta dalam perkara ini merupakan nilai yang besar.
“Kesalahan terdakwa sangat luar biasa besar karena telah merusak sistem hukum dengan korupsi atas perkara korupsi lebih dari Rp 10 triliun. Sehingga tidak hanya perbuatan extraordinary crime tetapi sudah super-global extraordinary,” tegasnya.




💬 Diskusi Pembaca
0 KomentarMasuk dengan akun Google Anda untuk bergabung dalam diskusi:
Memuat diskusi...