HOLOPIS.COM, JAKARTA – Kabar bagi pekerja yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) pada periode 2024–2026. Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) membuka kesempatan mengikuti program pelatihan vokasi untuk meningkatkan keterampilan dan memperluas peluang mendapatkan pekerjaan baru.
Pendaftaran dapat dilakukan secara mandiri melalui portal SkillHub Kemnaker. Calon peserta perlu menyiapkan dokumen pendukung status PHK, melengkapi data diri, serta mengikuti proses seleksi sebelum bisa mengikuti pelatihan.
Program ini ditujukan untuk membantu pekerja yang kehilangan pekerjaan agar bisa meningkatkan atau mengalihkan keterampilan sesuai kebutuhan dunia kerja.
Direktur Jenderal Pembinaan Pelatihan Vokasi dan Produktivitas Kemnaker, Darmawansyah, mengatakan pelatihan tersebut diharapkan dapat membuka lebih banyak kesempatan bagi peserta, baik untuk kembali bekerja maupun merintis usaha sendiri.
“Pelatihan vokasi menjadi langkah yang strategis untuk meningkatkan atau mengalihkan kompetensi, memperkuat daya saing, serta membuka akses terhadap peluang kerja dan wirausaha,” ujar Darmawansyah dikutip pada Minggu (25/10/2026).
Melalui program ini, pekerja terdampak PHK memiliki kesempatan untuk memperbarui kemampuan yang sudah dimiliki atau mempelajari keterampilan baru. Dengan begitu, mereka dapat mempersiapkan diri menghadapi persaingan di pasar kerja.
Apa Saja Syarat Pendaftarannya?
Sebelum mendaftar, calon peserta perlu menyiapkan dokumen yang membuktikan status PHK.
Berdasarkan informasi Kemnaker, dokumen yang dapat digunakan antara lain:
- Surat pemberitahuan PHK.
- Surat pemutusan kontrak.
- Surat keterangan pengalaman kerja atau paklaring.
- KTP sebagai identitas diri.
Bagaimana jika tidak memiliki dokumen PHK tersebut?
Kemnaker menyediakan alternatif berupa surat pernyataan berhenti bekerja atau mengalami PHK (self declaration). Surat ini harus dibuat dan ditandatangani oleh calon peserta yang bersangkutan di atas meterai sesuai ketentuan.
Meski demikian, calon peserta sebaiknya memastikan dokumen yang digunakan sesuai dengan persyaratan program dan ketentuan verifikasi yang berlaku.
Cara Daftar Pelatihan Vokasi Kemnaker
Pendaftaran mandiri dilakukan secara daring melalui portal SkillHub Kemnaker. Berikut tahapan yang perlu diperhatikan:
1. Buat akun SIAPkerja
Calon peserta perlu memiliki akun SIAPkerja sebagai langkah awal untuk mengakses layanan ketenagakerjaan yang tersedia.
2. Lengkapi data diri
Isi informasi pribadi yang diminta dalam sistem dengan benar dan sesuai dokumen identitas.
3. Unggah dokumen persyaratan
Siapkan KTP dan dokumen pendukung yang membuktikan status PHK. Jika menggunakan surat pernyataan pengganti, pastikan dokumen tersebut dibuat sesuai ketentuan.
4. Ikuti proses seleksi
Penyelenggara pelatihan akan melakukan verifikasi dokumen dan wawancara terhadap calon peserta. Karena itu, pastikan data yang dimasukkan lengkap dan dapat dipertanggungjawabkan.
5. Lakukan daftar ulang jika lolos
Peserta yang dinyatakan lolos seleksi wajib melakukan daftar ulang melalui portal SkillHub sebelum mengikuti pelatihan.
Pendaftaran dapat diakses melalui portal resmi berikut:
SkillHub Kemnaker: Portal Resmi SkillHub Kemnaker
Bisa Daftar Lewat Jalur Kelompok
Selain mendaftar secara mandiri, pekerja terdampak PHK juga dapat mengikuti jalur pengajuan kelompok.
Pengajuan ini bisa dilakukan oleh perusahaan, serikat pekerja, asosiasi industri, atau Dinas Ketenagakerjaan setempat kepada Unit Pelaksana Teknis (UPT) bidang Pelatihan Vokasi dan Produktivitas.
Jalur kelompok tersebut memberikan pilihan bagi pihak-pihak yang ingin memfasilitasi pekerja terdampak PHK agar bisa mengikuti program peningkatan keterampilan.
Kesempatan untuk Kembali Bersaing di Dunia Kerja
Kehilangan pekerjaan bukan situasi yang mudah dihadapi. Selain harus mencari sumber penghasilan baru, pekerja juga mungkin perlu menyesuaikan keterampilan dengan kebutuhan industri yang terus berkembang.
Melalui pelatihan vokasi ini, Kemnaker berharap pekerja terdampak PHK dapat meningkatkan kompetensi, memperluas peluang memperoleh pekerjaan, atau mempersiapkan diri untuk membangun usaha secara mandiri.




💬 Diskusi Pembaca
0 KomentarMasuk dengan akun Google Anda untuk bergabung dalam diskusi:
Memuat diskusi...