Sukses Raih Peringkat Nasional, Kajati Sultra Sugeng Buktikan Komitmen Terapkan Plea Bargain

1 Shares
Ukuran Teks:
21
Dengarkan:

“Tujuan hakiki hukum itu mencapai keadilan. Kalau keadilan bisa tercapai, kemanfaatan juga harus diperhatikan. Jangan hanya terpaku pada kepastian bahwa orang yang bersalah harus dihukum,” tegasnya.

Sugeng turut mengungkapkan, penerapan pendekatan tersebut butuh koordinasi dan upaya lebih besar dan dalam proses melibatkan unsur penyidik, jaksa, tersangka beserta penasehat hukumnya hingga hakim yang bakal menilainya.

Untuk itu, dia mengakui melakukan pemantauan dan evaluasi secara berkala terhadap penanganan perkara di jajarannya.

“Evaluasi dimaksudkan untuk memastikan perkara yang memenuhi persyaratan tidak langsung dilimpahkan ke pengadilan tanpa mempertimbangkan mekanisme yang tersedia,” paparnya.

Tentang keberhasilannya menyelesaikan 11 perkara melalui plea bargain di wilayah hukum Sultra, Sugeng paparkan bahwa semua itu merupakan hasil koordinasi semenjak penyidikan, penuntutan sampai pemeriksaan di pengadilan.

Hal tersebut dimulai ketika penyidik terlebih dahulu menuangkan pengakuan dan perkembangan penanganan perkara dalam berita acara, kemudian berkoordinasi dengan jaksa.

Setelah dinilai memenuhi persyaratan, perkara diajukan ke pengadilan untuk mendapatkan pemeriksaan dan persetujuan hakim. Mereka semua dapat disebut sebagai Aparat Penegak Hukum (APH).

Namun, dia mengingatkan pula bahwa tidak semua perkara yang diajukan melalui mekanisme tersebut otomatis disetujui pengadilan. Pemenuhan syarat menjadi bagian penting dalam menentukan apakah prosedur plea bargain dapat diterapkan.

“Ini terwujud melalui sinergi dan koordinasi dari awal, hulu sampai hilir. Hulunya dari penyidikan, penuntutan, sampai pengadilan,” tandasnya.

Mantan Kajari Jakarta Pusat itu kemudian kembali menjelaskan bahwa KUHP dan KUHAP baru yang mulai diberlakukan Januari 2026 membawa perubahan mendasar dalam proses penegakan hukum.

Bila pendekatan KUHP dan KUHAP lama sebelumnya berorientasi pada pengendalian kejahatan dan penghukuman, kini menuju sistem yang lebih seimbang dengan mempertimbangkan kepentingan pelaku, korban dan masyarakat.

“Dengan pendekatan seperti itu, maka ketentuan hukum yang baru dapat disebut perubahan paradigma yang sangat fundamental (mendasar),” katanya.

Kemudian, pada sistem hukum acara yang lama cenderung berorientasi pada Crime Control Model yakni penanganan tindak pidana yang fokus pada pengendalian kejahatan melalui proses hukum dan penghukuman.

- Advertisement -
Google News

Jadikan Holopis.com sebagai sumber utama pilihanmu di Google untuk mendapatkan berita terbaru dan informasi aktual.

Tambahkan Sekarang
Ronald Steven
Tim Penulis & Editor
Ronald Steven
Apresiasi untuk Ronald Steven

Menyukai tulisan ini? Dukung penulis agar dapat terus menghadirkan karya berkualitas.

Pembayaran via QRIS, GoPay, DANA, OVO & ShopeePay.
1 Shares

💬 Diskusi Pembaca

0 Komentar

Masuk dengan akun Google Anda untuk bergabung dalam diskusi:

Memuat diskusi...

Cloud Startup - Bikin Website Kamu Makin Ngebut
Holopis UMKMIklan: Holopis UMKM
DKI JAKARTA
☀️ 🌙
00:00:00
Memuat Tanggal...
MEMUAT
-
---- H
MEMUAT 00:00
-- : -- : --
Waktu Dhuha --:-- — --:--
YANG BARU