Sukses Raih Peringkat Nasional, Kajati Sultra Sugeng Buktikan Komitmen Terapkan Plea Bargain

1 Shares
Ukuran Teks:
21
Dengarkan:

Sebaliknya, pada KUHAP baru kedepankan prinsip Due Process of Law hang menekankan proses hukum yang adil serta perlindungan hak-hak pihak terkait.

“Perubahan tersebut sejalan dengan arah pemidanaan KUHP baru. Jika sebelumnya penghukuman kerap dipahami sebagai bentuk pembalasan atas kesalahan pelaku. Kini, pendekatannya menekankan pemulihan kerugian, perbaikan keadaan, dan rehabilitasi pelaku,” bebernya.

Lebih lanjut, dia menjelaskan bahwa pelaku tindak pidana tidak seharusnya hanya ditempatkan sebagai objek penghukuman.

Ketika seseorang mengakui kesalahannya, menyesali perbuatannya, dan bersedia memperbaiki kerugian yang ditimbulkan, proses hukum perlu mempertimbangkan langkah yang dapat mewujudkan keadilan secara lebih proporsional.

“Tujuan utamanya memang untuk memulihkan. Pelaku ini juga harus dipulihkan, tidak boleh dianggap sebagai objek terus. Tujuan berikutnya juga untuk mengurangi overcapacity di lembaga pemasyarakatan,” yakinnya.

- Advertisement -
Google News

Jadikan Holopis.com sebagai sumber utama pilihanmu di Google untuk mendapatkan berita terbaru dan informasi aktual.

Tambahkan Sekarang
Ronald Steven
Tim Penulis & Editor
Ronald Steven
Apresiasi untuk Ronald Steven

Menyukai tulisan ini? Dukung penulis agar dapat terus menghadirkan karya berkualitas.

Pembayaran via QRIS, GoPay, DANA, OVO & ShopeePay.
1 Shares

💬 Diskusi Pembaca

0 Komentar

Masuk dengan akun Google Anda untuk bergabung dalam diskusi:

Memuat diskusi...

Cloud Startup - Bikin Website Kamu Makin Ngebut
Holopis UMKMIklan: Holopis UMKM
DKI JAKARTA
☀️ 🌙
00:00:00
Memuat Tanggal...
MEMUAT
-
---- H
MEMUAT 00:00
-- : -- : --
Waktu Dhuha --:-- — --:--
YANG BARU