Sebaliknya, pada KUHAP baru kedepankan prinsip Due Process of Law hang menekankan proses hukum yang adil serta perlindungan hak-hak pihak terkait.
“Perubahan tersebut sejalan dengan arah pemidanaan KUHP baru. Jika sebelumnya penghukuman kerap dipahami sebagai bentuk pembalasan atas kesalahan pelaku. Kini, pendekatannya menekankan pemulihan kerugian, perbaikan keadaan, dan rehabilitasi pelaku,” bebernya.
Lebih lanjut, dia menjelaskan bahwa pelaku tindak pidana tidak seharusnya hanya ditempatkan sebagai objek penghukuman.
Ketika seseorang mengakui kesalahannya, menyesali perbuatannya, dan bersedia memperbaiki kerugian yang ditimbulkan, proses hukum perlu mempertimbangkan langkah yang dapat mewujudkan keadilan secara lebih proporsional.
“Tujuan utamanya memang untuk memulihkan. Pelaku ini juga harus dipulihkan, tidak boleh dianggap sebagai objek terus. Tujuan berikutnya juga untuk mengurangi overcapacity di lembaga pemasyarakatan,” yakinnya.




💬 Diskusi Pembaca
0 KomentarMasuk dengan akun Google Anda untuk bergabung dalam diskusi:
Memuat diskusi...